SERANG, (Gerbang Banten) – Pemerintah resmi memberikan relaksasi berupa pemotongan iuran bagi pekerja sektor informal atau Bukan Penerima Upah (BPU). Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2025, iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) kini mendapatkan diskon sebesar 50 persen dari tarif normal.

Uus Supriyadi, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Serang, Uus Supriyadi, dalam acara temu media yang berlangsung di salah satu kafe di Kota Serang, Rabu (25/2/2026).
Komitmen Perlindungan Pekerja Mandiri
Uus Supriyadi menjelaskan bahwa terbitnya PP No. 50 Tahun 2025 merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam memperkuat jaring pengaman sosial ekonomi. Kebijakan ini menyasar seluruh lapisan pekerja, terutama mereka yang berada di sektor informal (BPU) agar tetap terlindungi dengan biaya yang lebih terjangkau.
“Kebijakan ini ditujukan kepada pekerja bukan penerima upah yang masuk kategori pekerja informal. Untuk sektor transportasi, mencakup pengemudi ojek online, kurir logistik, hingga sopir,” ujar Uus di hadapan awak media.
Rincian Iuran: Dari Rp16.800 Menjadi Rp8.400
Salah satu poin paling krusial dalam aturan baru ini adalah keringanan finansial bagi peserta. Uus memaparkan bahwa iuran awal yang sebelumnya sebesar Rp16.800 per bulan, kini mendapatkan potongan langsung sebesar 50 persen.
“Peserta kini cukup membayar Rp8.400 per bulan. Tujuan pemberlakuan diskon ini adalah untuk memberikan keringanan nyata terhadap para penerima manfaat, sehingga risiko kerja tidak lagi menjadi beban finansial yang berat,” tambahnya.
Penerapan Bertahap Berdasarkan Sektor Usaha
Pemerintah mengatur pemberian diskon ini dalam dua tahap periode waktu yang berbeda:
Sektor Transportasi: (Ojek online, kurir, sopir, dll).
Masa diskon berlaku paling lama, yakni selama 15 bulan mulai Januari 2026 hingga Maret 2027.
Sektor Non-Transportasi: * Masa diskon berlaku mulai April 2026 hingga Desember 2026.
Terbuka bagi Peserta Baru maupun Lama
Menariknya, kebijakan ini tidak hanya berlaku bagi mereka yang sudah terdaftar sebagai peserta aktif, tetapi juga bagi masyarakat yang baru akan mendaftar pada tahun 2026.
Uus berharap momentum ini dapat dimanfaatkan oleh seluruh pekerja mandiri di wilayah Serang untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dengan harga yang sangat ekonomis namun dengan manfaat yang tetap optimal.






