KABUPATEN TANGERANG, (gerbangbanten.com) – Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kabupaten Tangerang, Ibkar Saloma mengimbau kepada seluruh peserta agar melakukan klaim melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) dan Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan.
Hal tersebut dilakukan guna mencegah antrian di kantor cabang serta memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi masyarakat yang ingin melakukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT).
“Saya mengimbau kepada seluruh peserta yang akan melakukan klaim JHT dibawah Rp. 15 juta agar memanfaatkan aplikasi JMO serta yang melakukan klaim JHT diatas Rp. 15 juta agar menggunakan Lapak Asik. Hal ini dilakukan guna memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi peserta,” kata Ibkar Saloma. Senin, (26/05/25).
“Jadi, para peserta yang ingin melakukan klaim JHT tidak perlu datang ke kantor cabang, cukup dari rumah saja sudah bisa melakukan klaim,” tambahnya.
*Berikut cara klaim JHT melalui Aplikasi JMO:*
1. Unduh dan Install Aplikasi JMO
Langkah awal, peserta perlu menginstal aplikasi JMO di ponsel mereka melalui Play Store bagi pengguna Android atau App Store bagi pengguna iPhone.
2. Daftar atau Masuk Akun
Bagi yang belum memiliki akun, lakukan pendaftaran dengan mengisi data pribadi yang diminta. Jika sudah memiliki akun, cukup login menggunakan email dan password yang telah terdaftar.
3. Akses Menu ‘Klaim Saldo JHT’
Setelah berhasil masuk ke aplikasi, pilih menu “Klaim Saldo JHT” di halaman utama. Pastikan koneksi internet dalam kondisi baik agar proses berjalan dengan lancar.
4. Lengkapi Formulir
dan Unggah Dokumen
Isi formulir klaim secara digital dan unggah dokumen yang dibutuhkan, seperti KTP, kartu keluarga, kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, buku tabungan, serta dokumen pelengkap lainnya. Pastikan semua dokumen terbaca jelas.
5. Lakukan Verifikasi via Video Call
Setelah pengisian dan unggah dokumen selesai, peserta akan menjalani sesi verifikasi melalui video call dengan petugas BPJS Ketenagakerjaan. Lakukan proses ini di lokasi yang terang dan dengan koneksi internet yang stabil
6. Menunggu Persetujuan
Usai verifikasi, peserta hanya perlu menunggu proses evaluasi dan persetujuan dari BPJS Ketenagakerjaan. Perkembangan status klaim bisa dicek langsung di aplikasi JMO.
7. Saldo Ditransfer ke Rekening
Jika pengajuan disetujui, dana JHT akan dikirimkan ke rekening bank yang telah didaftarkan. Umumnya, proses pencairan 5 hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap, serupa dengan prosedur pencairan secara langsung.
*Cara klaim JHT lewat Lapak Asik:*
– Kunjungi Portal Layanan di Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan melalui link berikut ini.
– Isi data diri berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan
– Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6 MB
– Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan
– Selanjutnya, Anda akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email.
– Lalu, Anda akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara via video call
– Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah dilampirkan di formulir
– Pengecekan status klaim
Sementara itu, pengecekan status klaim JHT lewat Lapak Asik dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:
– Buka website www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking
– Masukkan nomor KPJ
– Klik Informasi Status Klaim