KOTA SERANG, (gerbangbanten.com) – BPJS Ketenagakerjaan bersama dengan Pemerintah Kota Serang menyerahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) kepada lima (5) orang ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia.
Kelima peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia tersebut ialah Almarhum Naning, Endang Rustandi, Kamsiah, Henry Irwanto dan Parli.
Penyerahan santunan tersebut diserahkan langsung oleh Sekda Kota Serang Drs. H. Nanang Saefudin, M.Si bersama Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang Uus Supriyadi kepada ke lima ahli waris usai upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila di lapangan upacara Pemkot Serang. Senin, (02/06/25).
Saat ditemui, Sekda Kota Serang, Drs. H. Nanang Saefudin, M.Si mengucapkan turut berdukacita kepada seluruh ahli waris yang menerima santunan Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami Pemerintah Kota Serang mengucapkan turut berdukacita kepada seluruh ahli waris yang menerima santunan dari BPJS Ketenagakerjaan,” kata Nanang.
“Dan santunan ini merupakan hak pribadi dari Almarhum untuk keluarga yang ditinggalkan,” ucap Nanang.
Nanang juga mengungkapkan bahwa Pemerintah Kota Serang sangat mendukung program BPJS Ketenagakerjaan tersebut. “Tentunya program BPJS Ketenagakerjaan ini sangat bermanfaat. Untuk itu, sesuai Visi dan Misi Walikota dan Wakil Walikota Serang kami Pemerintah Kota Serang sangat mendukung program BPJS Ketenagakerjaan ini,” ungkap Nanang.
Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang Uus Supriyadi menambahkan bahwa santunan tersebut merupakan bentuk hadirnya negara melalui BPJS Ketenagakerjaan kepada seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Saya juga mengucapkan turut berdukacita kepada seluruh keluarga yang ditinggalkan, semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan kekuatan,” kata Uus.
“Dan kami hadiri disini untuk menyerahkan hak para almarhum. Semoga dengan santunan ini bisa bermanfaat bagi keluarga yang tinggalkan,” tambah Uus.
Lebih lanjut, Uus menjelaskan bahwa program BPJS Ketenagakerjaan sangat memberikan manfaat bagi seluruh pekerja Indonesia. Apalagi, saat ini BPJS Ketenagakerjaan memiliki 5 program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Dengan manfaat yang begitu besar diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” ucap Uus.
“Apalagi, melalui program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan ini semua pekerja, baik pekerja formal maupun informal seperti pedagang, nelayan, guru honorer, pengurus RT/RW, pengurus masjid dan lainnya bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” tutup Uus.
Untuk diketahui, Almarhum Naning merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dan bekerja sebagai Supir Truck muatan kayu. Ia mendapatkan santunan kematian kecelakaan kerja sebesar Rp. 70 juta.
Sedangkan Almarhum Endang Rustandi merupakan Pedagang Sembako, Almarhum Kamsiah merupakan pedagang gorengan, Almarhum Henry Irwanto merupakan karyawan swasta dan Almarhum Parli merupakan peternak. Dimana masing-masing ahli waris ini mendapatkan santunan Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp. 42 juta.