Bersama Anggota Komisi III DPRD Provinsi Banten, Jasa Raharja Dan Tim Pembina Samsat Rangkasbitung Sosialisasikan Pajak Daerah Di Cijoro

Rangkasbitung – Pemerintah provinsi Banten saat ini telah memberikan kebijakan dalam meringankan beban pajak kendaraan bagi individu atau perusahaan. Tujuannya untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dan perusahaan dalam membayar pajak kendaraan. Bertempat di Andhika Café & Resto Cijoro Pasir, Kecamatan Rangkasbitung, PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Banten bersama Ti m Pembina Samsat Rangkasbitung mendampingi Bapak Ubaedillah selaku anggota komisi III DPRD Provinsi Banten dalam rangka mensosialisasikan pajak daerah dan program kebijakan pajak kendaraan tersebu. (22 April 2025).
Dihadiri oleh puluhan peserta dari berbagai kalangan, Ubaedillah selaku salah satu pembicara menjelaskan tujuan dan manfaat akan pajak daerah serta alokasi penerimaannya untuk pemerintah Kabupaten Lebak. Dar Es Salam mewakili Bapenda provinsi Banten menjelaskan beberapa kebijakan pajak daerah dan pajak kendaraan. Dari pihak kepolisian menjelaskan ketentuan registrasi dan identifikasi kendaraan di Samsat. Sedangkan dari Jasa Raharja menjelaskan pentingnya SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), IWKBU (Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum) dan alur penggunaan manfaatnya.
Gayung bersambut, Rahmat selaku salah satu audiens memberikan apresiasi atas informasi yang didapat dari kegiatan ini, terutama dengan adanya kebijakan relaksasi pajak kendaraan. Kegiatan sosialisasi ditutup oleh panitia dengan memberikan apresiasi berupa souvenir bagi 5 orang penanya dan 5 orang yang memiliki kendaraan dengan masa laku pajaknya aktif.

Pos terkait