Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Dr. Hj Rina Dewiyanti, SE, M.Si menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris Almarhum Sukanta.
Diketahui, Almarhum Sukanta merupakan pegawai Non ASN BPKAD Provinsi Banten yang juga merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sejak September 2020 lalu.
Ahli waris Almarhum Sukanta yakni Rohayah selaku istri dan didampingi kedua anaknya menerima santunan Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp.113 juta dengan rincian santunan JKM sebesar Rp.42 juta dan Beasiswa untuk 1 orang anak sebesar Rp.71 juta.
Penyerahan santunan Jaminan Kematian (JKM) tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Banten Eko Yuyulianda beserta Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang Uus Supriyadi di Kantor BPKAD Provinsi Banten. Selasa, 19 Agustus 2025.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Dr. Hj Rina Dewiyanti, SE, M.Si mengapresiasi manfaat program Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan tersebut.
“Saya mengapresiasi dengan kebijakan pemerintah dalam memberikan rasa aman bagi seluruh pegawai/pekerja. Dimana ketika kita meninggal pun bisa mewariskan dana yang cukup bagi ahli warisnya,” kata Rina.
Apalagi lagi, lanjut Rina menambahkan bahwa dengan adanya program beasiswa BPJS Ketenagakerjaan ini dapat memberikan kepastian jaminan pendidikan bagi anak-anak yang ditinggalkan.
“Untuk itu, apa yang diupayakan oleh pemerintah lewat BPJS Ketenagakerjaan bisa memberikan kemanfaatan yang luar biasa, karena dengan pendidikan kita tahu pendidikan bisa memotong mata rantai kemiskinan. Tidak lupa, saya mengucapkan terimakasih kepada BPJS Ketenagakerjaan yang telah merespon dengan cepat dan tidak ribet, yang mana santunan diserahkan langsung ke rekening Ibu Rohayah tanpa potongan apapun,” ucapnya.
“Dan mudah-mudahan Rizal (anak almarhum-red) yang sekarang sekolah di SMP dan nanti akan ke SMA bisa melanjutkan sampai perguruan tinggi bisa menjadi sarjana kemudian dia bisa bekerja dapat mengangkat harkat dan derajat orang tuanya serta dapat mengabulkan semua wasiat-wasiat dari pada almarhum,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Rina berkomitmen mendukung program BPJS Ketenagakerjaan tersebut. Ia juga memastikan bahwa seluruh pegawai Non ASN BPKAD Provinsi Banten dilindungi program BPJS Ketenagakerjaan.
“Jadi kami komitmen, saya sebagai kepala BPKAD Provinsi Banten mungkin adalah menjadi perangkat daerah yang pertama mewajibkan agar pemberi kerja untuk mendaftarkan seluruh pegawainya yang non ASN menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Karena kami pikir ini adalah hal yang penting dan ini menjadi hak pegawai untuk rasa aman itu,” tutupnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Banten Eko Yuyulianda menambahkan bahwa santunan tersebut merupakan bentuk hadirnya negara melalui BPJS Ketenagakerjaan kepada seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami (BPJS Ketenagakerjaan-red) hadiri disini untuk menyerahkan hak almarhum. Semoga dengan santunan ini bisa bermanfaat bagi keluarga yang tinggalkan,” kata Eko.
Ditempat yang sama, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang Uus Supriyadi menyebutkan bahwa non ASN di Provinsi Banten ada sekitar 8.000 yang sudah terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan.
“Perlindungan ini merupakan wujud hadirnya negara kepada seluruh pekerja. Untuk itu, saya mengajak kepada seluruh pekerja baik pekerja formal dan informal seperti petani, nelayan, buruh harian lepas, pedagang, supir angkot, tukang ojek dan lainnya untuk segera bergabung menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan agar terlindungi,” ucapnya. (ER)






