Wakil Menteri UMKM, Helvi Moraza menegaskan perlunya kolaborasi antar pemangku kepentingan
untuk membawa UMKM naik kelas, salah satunya dengan memperkuat perlindungan jaminan sosial
bagi tenaga kerja.
Hal ini turut menjadi perhatian Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar
yang turut menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat fungsi UMKM sebagai solusi
kesejahteraan rakyat. Menurutnya perlindungan jaminan sosial menjadi salah satu hal yang juga
akan terus ia perjuangkan bagi para pekerja UMKM.
“Bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan Jaminan Kecelakaan Kerja dan yang kedua
Jaminan Kematian. Nah ini saja sudah membuat nyaman pekerja. Nah kita akan terus dorong UMKM
juga mendapatkan,”terangnya.
Pasalnya menurut data yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) disebut bahwa jumlah UMKM di
Indonesia mencapai 56,14 juta unit usaha, dan berkontribusi terhadap 60,51 persen Produk
Domestik Bruto (PDB). Selain itu UMKM juga sukses menyerap sekitar 97 persen tenaga kerja
nasional.
Peran UMKM yang cukup vital, membuat pemerintah mendorong sektor tersebut untuk terus
tumbuh dan naik kelas, salah satunya dengan memberikan perlindungan jaminan sosial
ketenagakerjaan.
Upaya tersebut secara resmi diwujudkan lewat Memorandum of Understanding (MoU) yang
ditandatangani Wakil Menteri UMKM, Helvi Moraza bersama dengan Direktur Utama BPJS
Ketenagakerjaan, Pramudya Iriawan Buntoro, yang disaksikan oleh Menteri Koordinator
Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar pada Selasa (16/9) di Lombok Tengah, NTB.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Pramudya Iriawan Buntoro,
dirinya menyebut perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan hak konstitusi seluruh
warga negara, termasuk didalamnya para pengusaha UMKM.
“Kami mengapresiasi dan menyambut baik langkah strategis Kementerian UMKM dalam
meningkatkan produktivitas para pengusaha UMKM. Hal ini tentu menjadi bukti bahwa negara
senantiasa hadir untuk memastikan seluruh warga negara mendapatkan hak konstitusinya berupa
jaminan sosial ketenagakerjaan,”terang Pramudya.
“BPJS Ketenagakerjaan tentunya mendukung bagaimana agar UMKM naik kelas dengan cara
meningkatkan produktivitas. BPJS Ketenagakerjaan lewat perlindungan jaminan sosial yang diberikan
akan memberikan rasa aman dan rasa nyaman bagi seluruh ekosistem di UMKM ini untuk dapat
bekerja keras dan bebas cemas,”imbuhnya.
Pramudya yakin lewat dorongan yang kuat dari Pemerintah, perlindungan jaminan sosial
ketenagakerjaan dapat lebih inklusif dan menjangkau lebih banyak pekerja di sektor UMKM, sebab
hingga saat ini baru 27,26 persen atau sekitar 17,5 juta pekerja UMKM yang telah terdaftar sebagai
peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
“Dengan terdaftar sebagai BPJS Ketenagakerjaan maka seluruh risiko yang terjadi saat bekerja akan
dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan, sehingga cash flow mereka tidak akan terganggu,”imbuhnya.
Terbukti secara nasional hingga 31 Agustus, manfaat BPJS Ketenagakerjaan telah dirasakan oleh
lebih dari 955 ribu pekerja UMKM maupun ahli warisnya, dengan total nominal mencapai Rp14,5
Triliun. Termasuk beasiswa kepada 5.743 anak pekerja UMKM senilai Rp21,6 Miliar.
Seraya menutup keterangannya, Pramudya berharap sinergi ini nantinya dapat didukung dengan
regulasi yang kuat sehingga tidak ada satupun pekerja UMKM yang tertinggal dan cita-cita Indonesia
Emas 2045 dapat terwujud.
Ditempat terpisah ditemui Kepala Kantor Wilayah Banten Eko Yuyulianda mengatakan komitmennya
untuk mendukung di tingkat daerah khususnya di wilayah banten.
“Kami akan memperkuat sosialisasi, edukasi, dan kolaborasi dengan berbagai pihak agar semakin
banyak pelaku UMKM yang merasakan manfaat nyata perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan” ujar
eko.
Eko yuyulianda, menambahkan untuk provinsi banten, perlindungan tenaga kerja menjadi faktor
yang sangat penting untuk keberlanjutan usaha.
”Dengan mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka sudah bisa dipastikan para
pelaku maupun pengusaha UMKM dapat merintis usahanya dengan bebas cemas dari risiko sosial
pekerjaan,” tutup eko.

