TANGERANG, (gerbangbanten.com) – Gubernur Banten, Andra Soni menegaskan pelaksanaan program sekolah gratis harus adil, merata, dan bebas dari praktik korupsi. Sekolah swasta yang ikut program sekolah gratis bebas biaya sumbangan pembinaan pendidikan (SPP), uang gedung, daftar ulang, lembar kerja siswa (LKS), dan lainnya sesuai dengan yang diatur Pemerintah Provinsi Banten.
Hal ini disampaikan dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertema Banten Maju, Adil Merata Tidak Korupsi, Saatnya Merealisasikan Janji Sekolah Gratis di Swiss-Belhotel Serpong, Tangerang Selatan, pada Selasa (8/7/2025).
Andra Soni mengungkapkan bahwa daya tampung SMA dan SMK negeri di Provinsi Banten saat ini baru mampu mengakomodasi sekitar 80 ribu siswa dari total 166 ribu pendaftar. “Artinya, hampir separuh calon peserta didik harus melanjutkan pendidikan ke sekolah swasta. Melihat kondisi ini, sekolah gratis adalah langkah strategis untuk memberikan akses pendidikan yang merata,” jelasnya.
Dikatakan, tidak semua sekolah swasta dapat bergabung dalam program sekolah gratis. Hanya sekolah swasta yang bersedia memenuhi ketentuan pembebasan biaya, seperti SPP, uang gedung, daftar ulang, dan LKS, yang bisa menjadi mitra pemerintah dalam menyukseskan program sekolah gratis. Pemerintah Provinsi juga telah menyusun perhitungan anggaran secara cermat agar bantuan dapat disalurkan secara tepat sasaran dan transparan.
Andra Soni mengungkapkan, pada pelaksanaannya nanti, pihaknya akan melakukan evaluasi program sekolah gratis sebagai langkah penyempurnaan. Evaluasi terhadap implementasi program akan terus dilakukan secara berkala melalui forum diskusi dengan pakar dan masyarakat guna menyempurnakan kebijakan di lapangan.
“Untuk mendukung kebijakan ini, Pemprov Banten mengalokasikan anggaran melalui skema pergeseran dari sektor lain tanpa menambah total belanja daerah,” jelasnya.
Andra Soni juga menekankan, tidak boleh ada diskriminasi dalam satu ruang kelas. Jika sekolah ingin menambah kuota program gratis, maka semua komponen biaya wajib digratiskan.
Dalam kesempatan itu, Andra Soni juga mengungkapkan pentingnya sosialisasi kepada masyarakat terkait sistem zonasi dan sistem domisili dalam penerimaan peserta didik baru.
“Masih banyak masyarakat yang belum paham perbedaan zonasi dan domisili. Zonasi berbasis jarak, sementara domisili berbasis wilayah administrasi,” jelasnya.
Dikatakan, apabila kuota di sekolah negeri telah terpenuhi, maka masyarakat tidak boleh memaksakan anaknya untuk tetap masuk. Hal itu dapat merugikan siswa lain.
Andra Soni mengungkapkan, sejumlah sekolah swasta telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dan resmi bergabung dalam program sekolah gratis. Pihaknya menegaskan, sekolah yang tetap memungut biaya padahal sudah bergabung dalam program sekolah gratis akan dievaluasi dan ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Ini saatnya kita realisasikan janji: sekolah gratis, adil, merata, dan tanpa korupsi. Program ini adalah bentuk nyata dari komitmen kami untuk memajukan pendidikan di Banten secara menyeluruh,” pungkas Andra Soni.
Dalam kesempatan itu, Direktur Utama PT Indonesia Digital Post Sumber Rajasa Ginting mengatakan bahwa pendidikan merupakan kunci utama dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat. “Oleh karena itu program ini patut diapresiasi sebagai langkah berani dan strategis dalam memperluas akses pendidikan sekaligus memberantas kebodohan,” ucapnya.
Menurutnya, keberhasilan program sekolah gratis bergantung pada sejumlah faktor penting seperti transparansi penggunaan anggaran, kualitas penyelenggaraan pendidikan, serta komitmen dari seluruh pihak yang terlibat.(biro adpim)