Serang, (gerbangbanten.com) – Bawaslu Provinsi Banten mengadakan Seminar Pada Universitas Pamulang Kota Serang dengan Tema “Pengawasan Partisipatif melalui instrument Penegakan Hukum Pemilihan dan Hukum Acara Pemilihan dalam Praktik”. Kegiatan tersebut dilakukan dengan bekerjasama antara Bawaslu Provinsi dan Program Studi Ilmu Hukum Universitas Pamulang Kota Serang. Acara tersebut di hadiri langsung oleh ketua Bawaslu Provinsi Banten yaitu Ali Faisal, Direktur Universitas Pamulang Kota Serang Dr. Imam Sofi’i, S. Ag., S. E. M. Pd, , Wakil Direktur I Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Dr. Juhaeri, S.Kom., MM, Wakil Direktur 2 Bidang SDM dan Kerjasama yaitu Edy Mulyanto, S.H., M.Hum Kaprodi Ilmu Hukum yaitu Bima Guntara, S.H., M.H besertas Civitas Akademik dan Mahasiswa Program studi Ilmu Hukum Universitas Pamulang Kota Serang.
Dimana dalam acara tersebut Ketua Bawaslu Provinsi Banten dalam sambutannya mengatakan “ pentingnya pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, agar mahasiswa dapat sadar Hukum dalam pelaksanaan Pildaka serentak 2024”
dilanjut oleh Direktur Universitas Pamulang Kota Serang mengatakan “kami sangat berterimakasih kepada Bawaslu Provinsi Banten telah menyelenggarakan Seminar dengan Tema “Pengawasan Partisipatif melalui instrument Penegakan Hukum Pemilihan dan Hukum Acara Pemilihan dalam Praktik”. Semoga dengan adanya seminar ini partisipatif pada pilkada sertentak dapat meningkatkan Pemilih yang cerdas dalam memilih pasangan calon serta mengurangi angka kecurangan didalam Politik Praktiktis Dan Politik Money yang sering terjadi di dalam Pesta Demokrasi (Pesta Rakyat) 2024”
Pada kegiatan acara seminar ini, Pemateri dari Bawaslu Provinsi Banten menyampaikan materi mengenai “Tugas dan Kewenangan Bawaslu, Pidana dalam Pemilihan dan Alur Penanganan Pelanggaran” yang dimana Tugas dan Kewenangan Bawaslu adalah sebagai badan yang mengawasi proses Pemilihan supaya tidak terjadinya pelanggaran dalam tahapan Pemilu. Serta materi yang disampaikan oleh Bapak Edy Mulyanto selaku Wakil Direktur 2 Universitas Pamulang Kota Serang dalam acara Seminar tersebut mengenai “ Undang-Undang Pemilu”.
Dalam acara Seminar tersebut mendapatkan antusiasme yang dari mahasiswa terkait pelaksanaan pemilu pilkada 2024 yang dimana dalam acara tersebut banyak mahasiswa yang bertanya mengenai “Tugas dan Kewenangan Bawaslu, Pidana dalam Pemilihan dan Alur Penanganan Pelanggaran” dan juga regulasi hukum dalam Undang-Undang Pemilu hal-hal apa saja yang tidak boleh dilakukan dalam pelaksanaan Proses Pemilihan Umum.