BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang Cikande Serahkan Santunan Jaminan Kematian Sebesar Rp.42 Juta ke Ahli Waris Peserta Aktif

Serang, (Gerbang Banten) – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Serang Cikande menyerahkan Santunan Jaminan Kematian (JKM) Kepada Peserta Bukan Penerima Upah (BPU) sebesar Rp. 42 Juta, Kamis 19 Juni 2025.

Penyerahan ini diserahkan langsung ke ahli waris Almarhumah Duriah, Seorang peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dari sektor BPU yang melakukan kegiatan ekonomi sebagai Pedagang makanan asal Desa Jawilan, Kecamatan Jawilan.

Berita Lainnya

Penyerahan ini diserahkan secara simbolis oleh BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang Cikande, Muhammad Farid Barkah bersama dengan Kepala Desa Jawilan, Sukarya, S.Ap.

Ahliwaris almarhumah Duriah, menyampaikan terima kasih atas perhatian dari BPJS Ketenagakerjaan. “Santunan sudah diterima tanpa ada potongan, kami akan menggunakannya untuk kebutuhan keluarga”.

Muhammad Farid Barkah, Perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang Cikande mengatakan ini manfaat program Jaminan Kematian. Ia menekankan pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pekerja, termasuk mereka yang bergerak di sektor non formal.

“Kami ingin memastikan bahwa seluruh lapisan pekerja, termasuk para pedagang maupun sektor non formal lainnya, memiliki perlindungan sosial agar keluarganya tidak terbebani secara ekonomi saat terjadi risiko seperti kematian,” ujar Farid.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang Cikande Muhammad Kautsar Abid menyampaikan penyerahan santunan ini menjadi bukti nyata hadirnya Negara melalui BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan bagi peserta dari sektor formal maupun informal.

Muhammad Kautsar Abid juga menyampaikan dukacita mendalam kepada keluarga dan Ahli Waris dan berharap santunan yang diterima Ahli Waris dapat sedikit meringankan beban keluarga yang ditinggalkan dan selalu diberikan ketabahan dan keikhlasan.

“Kami Perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cikande mengucapkan turut berduka cita kepada keluarga almarhum. Kami berharap santunan dari BPJAMSOSTEK ini bisa bermanfaat dan dapat meringankan sedikit beban bagi keluarga yang ditinggalkan” Ujarnya.

“Dan ini merupakan bentuk perlindungan bagi tenaga kerja dan keluarga, sesuai Misi BPJS Ketenagakerjaan melindungi dan mensejahterakan seluruh pekerja dan kelurganya”, tutupnya.

Pos terkait