Rangkasbitung – Berbagai upaya telah dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan masyarkat dalam membayar PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan). Kegiatan yang diupayakan Jasa Raharja Kantor Wilayah Banten saat ini bersinergi dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Lebak. (Rabu 26 Januari 2025)
Sinergi yang dilakukan Kantor Wilayah Banten dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Lebak terkait dalam layanan pembuatan KIR, dimana sebagai salah satu syarat untuk membuat atau memperpanjang KIR disamping pajak kendaraan, masa laku SWDKLLJ dan IWKBU kendaraannya harus akif. Upaya kolaborasi ini tidak hanya mendorong kepatuhan masyarakat dalam melakukan regident ranmor, pembayaran PKB, dan pembayaran SWDKLLJ, namun juga dalam rangka meningkatkan keselamatan berlalu lintas
Di tempat terpisah Kepala Jasa Raharja Kantor Wilayah Banten Arny Tenriajeng menjelaskan bahwa, Dengan adanya kolaborasi ini dapat meningkatnya kepatuhan dalam membayar SWDKLLJ dan IWKBU juga diharapkan dapat menumbuhkan budaya sadar dan tertib berlalu lintas melalui kelengkapan administrasi.
“Semoga usaha PT Jasa Raharja Wilayah Banten dan mitra-mitra terkait membuahkan hasil, kami juga menghimbau kepada pengguna jalan untuk senantiasa tertib dalam berlalu lintas dan mematuhi peraturan yang berlaku demi keselamatan bersama”. Tutup Arny.