Tangerang (13/11/2025), Jasa Raharja Perwakilan Tangerang menjamin korban kecelakaan kendaraan sepeda motor yang bertabrakan dengan kendaraan minibus yang terjadi pada hari Sabtu (11/02/2025) sekitar pukul 15.10 wib di Jalan Boulevard Graha Raya dekat Ruko Prima Freshmarket Graha Raya, Kec. Serpong, Kota Tangerang Selatan yang menyebabkan 1 orang pembonceng sepeda motor meninggal dunia.
Petugas Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Indah Hayati mendatangi kediaman ahli waris korban di Kel. Pondok Jagung Timur Serpong, Kota Tangerang Selatan. Kedatangan Indah untuk menyampaikan ucapan duka cita kepada ahli waris yang sah sekaligus dalam rangka percepatan penyelesaian santunan dari Jasa Raharja sehingga dana tersebut diharapkan dapat meringankan beban keluarga korban yang ditinggalkan.
Kepala Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Panji Artha menyatakan bahwa Jasa Raharja memberikan jaminan perlindungan dasar kepada korban meninggal dunia akibat insiden tersebut. Kepada korban meninggal dunia Jasa Raharja menyerahkan santunan sebesar Rp. 50 juta yang diserahkan kepada ahli waris yang sah. Santunan tersebut merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui Jasa Raharja.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu taat dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) karena dengan tertib melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor terdapat Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang merupakan sumber pendanaan untuk santunan kecelakaan yang dikelola Jasa Raharja dan juga menghimbau kepada masyarakat agar selalu taat dan berhati-hati ketika berkendara di jalan’’, tutup Panji.