
Dosen dan mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum UNPAM Kampus Serang berfoto bersama perangkat Kelurahan dan warga Banjar Agung seusai kegiatan PKM, Kamis (08/10/2026).
SERANG, (gerbangbanten.com) – Dosen dan Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Pamulang (UNPAM) Kampus Serang melaksanakan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) di Kelurahan Banjar Agung, Kota Serang, Kamis (08/10/2026).
Kegiatan ini mengusung tema edukasi hukum yang relevan dengan persoalan di tengah masyarakat, sebagai wujud kepedulian sosial dan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Dalam kegiatan tersebut, mahasiswa memberikan penyuluhan melalui dua tema utama, yaitu “Meningkatkan Literasi Hukum Masyarakat Banjar Agung dalam Upaya Pencegahan Penipuan Digital” dan “Meningkatkan Kesadaran Masyarakat terhadap Bahaya Pinjaman Online Ilegal di Kelurahan Banjar Agung”
Kegiatan PKM ini didukung oleh dosen pembimbing M. Bintang Firdausa, S.H., M.H., Suci Kusumawardhani, S.H., M.H., dan Eneng Juandini, S.H., M.H.
Acara diawali dengan sambutan dari Lurah Banjar Agung. Kehadirannya menjadi bentuk dukungan pemerintah kelurahan terhadap kegiatan mahasiswa dalam memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat.
Setelah pembukaan, sambutan disampaikan oleh dosen pembimbing. Ia menekankan pentingnya PKM sebagai bentuk kontribusi nyata mahasiswa untuk memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
Selanjutnya, mewakili mahasiswa, Ketua Pelaksana kelompok penipuan digital, Ahmad Akbar, menyampaikan bahwa kegiatan ini dilatarbelakangi maraknya penipuan melalui media digital yang kerap menyasar warga yang kurang waspada. Ia berharap masyarakat tidak hanya aktif menggunakan teknologi, tetapi juga cerdas, berhati-hati, dan memahami aspek hukumnya.
Senada dengan itu, Ketua Pelaksana kelompok pinjaman online ilegal, Zandi Fernandi, menyampaikan bahwa pinjol ilegal banyak menjerat warga yang membutuhkan dana mendesak. Menurutnya, warga perlu dibekali kemampuan membedakan pinjaman legal dan ilegal serta berani melapor apabila mengalami intimidasi penagihan.
Memasuki sesi inti, materi pertama disampaikan oleh Khaerul dengan tema pencegahan penipuan digital. Masyarakat diberikan pemahaman mengenai berbagai modus penipuan melalui pesan singkat, WhatsApp, media sosial, marketplace, tautan palsu, undian berhadiah, hingga investasi fiktif. Warga juga diingatkan untuk menjaga data pribadi seperti NIK, nomor rekening, kata sandi, dan kode OTP, serta mengenal dasar hukumnya, antara lain UU ITE, UU Perlindungan Data Pribadi, dan ketentuan penipuan dalam KUHP. Bila menjadi korban, warga dianjurkan menyimpan bukti dan segera melapor kepada pihak berwenang.
Materi kedua disampaikan oleh Tb. Yusril Gifni, dengan tema bahaya pinjaman online ilegal. Masyarakat dikenalkan pada prinsip 2L, yakni Legal dan Logis, untuk mengecek izin penyelenggara pinjaman di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan menilai kewajaran bunga serta denda. Peserta juga berlatih langsung membatasi izin akses aplikasi pada ponsel, seperti kontak, galeri foto, dan lokasi, agar data pribadi tidak disalahgunakan. Warga yang terlanjur terjerat atau mengalami teror penagihan diarahkan melapor ke Satgas PASTI OJK, Kementerian Komunikasi dan Digital, atau Kepolisian.
Untuk mengukur pemahaman peserta, kegiatan dilengkapi pre-test dan post-test. Sesi tanya jawab berlangsung interaktif, warga antusias menyampaikan pertanyaan dan berbagi pengalaman terkait penipuan digital maupun pinjol ilegal.
Rangkaian PKM ditutup dengan penyerahan plakat kenang-kenangan kepada pihak kelurahan sebagai bentuk kepedulian sosial. Kegiatan ini diharapkan dapat mempererat hubungan antara mahasiswa, perguruan tinggi, dan masyarakat.
Melalui kegiatan ini, mahasiswa Hukum UNPAM Kampus Serang berharap dapat meningkatkan kesadaran hukum warga Banjar Agung, khususnya terhadap bahaya penipuan digital dan pinjaman online ilegal.
Dosen Pembimbing:
M. Bintang Firdausa, S.H., M.H.
Suci Kusumawardhani, S.H., M.H.
Eneng Juandini, S.H., M.H.
Kelompok Penipuan Digital:
Ahmad Akbar (Ketua), Arya Gading Rumadaul, Evi Eri Rifaningsih, Khaerul
Kelompok Pinjaman Online Ilegal:
Zandi Fernandi (Ketua), Rasbi Musabah Raharjo, Tb. Yusril Gifni, Singgih, Erdad Wiguna.






