Pansus IV DPRD Banten Soroti Jarak Tambang dengan Permukiman

Serang, (gerbangbanten.com) – Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Provinsi Banten menggelar Rapat Kerja pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelaksanaan Kewenangan Urusan Pemerintahan Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara, di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Banten, Selasa, 13 Oktober 2026.

Rapat dipimpin Ketua Pansus IV Ishak Sidik, dihadiri anggota Pansus IV, Sekretaris Dinas ESDM Provinsi Banten Dedi Hidayat, Staf Perancang Kanwil Kemenkum Provinsi Banten Tanti, pemerhati lingkungan Rekonvasi Bhumi Yani Setyamaulida, serta perwakilan Biro Hukum Setda, DLHK, DPUPR, Bappeda, DKP, dan Dinas Perhubungan Provinsi Banten.

Rapat membahas ketentuan wilayah pertambangan, khususnya kriteria penetapan Wilayah Usaha Pertambangan (WUP), pengaturan jarak lokasi pertambangan dari permukiman dan fasilitas umum, serta perlindungan masyarakat dan lingkungan di sekitar kawasan pertambangan.

Ketua Pansus IV Ishak Sidik menekankan pentingnya pengaturan yang jelas mengenai jarak antara wilayah pertambangan dan kawasan permukiman. Ia mendorong agar Raperda memuat kriteria penetapan WUP yang jelas sehingga tidak berbenturan dengan kepentingan masyarakat. Ishak menyampaikan pembahasan selanjutnya akan berfokus pada ketentuan mengenai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

Staf Perancang Kanwil Kemenkum Banten Tanti menyampaikan penyusunan pasal-pasal Raperda harus memperhatikan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan penempatan materi muatan secara sistematis, serta tetap mengakomodasi kebutuhan dan aspirasi masyarakat.

Anggota Pansus IV A. Rahmat Hidayat menyoroti usulan pengaturan jarak minimal lokasi pertambangan dari permukiman warga, fasilitas umum, fasilitas sosial, badan air baku, dan kawasan fungsi lindung. Ia meminta agar penentuan jarak minimal memiliki dasar kajian yang jelas dan mempertanyakan dasar kajian apabila jarak minimal yang diusulkan adalah 500 meter. Menurutnya, perlu diantisipasi dampak pertambangan seperti kebisingan, getaran, dan potensi kerusakan lingkungan.

Pemerhati lingkungan Rekonvasi Bhumi Ir. Yani Setyamaulida mengingatkan pentingnya penguatan ketentuan perlindungan masyarakat dan lingkungan dalam Raperda dan mendorong identifikasi kondisi masyarakat dan lingkungan di sekitar wilayah pertambangan sebagai bahan pertimbangan penyusunan kebijakan.

Perangkat daerah terkait turut memberikan masukan sesuai tugas dan kewenangan masing-masing untuk mendukung penyusunan Raperda yang selaras dengan ketentuan perundang-undangan serta memperhatikan aspek lingkungan dan kepentingan masyarakat.

Kesimpulan rapat menyepakati pengaturan kriteria penetapan WUP perlu dirumuskan secara jelas dengan mempertimbangkan kesesuaian tata ruang, kawasan permukiman, fasilitas umum dan sosial, badan air baku, serta kawasan fungsi lindung. Usulan jarak minimal lokasi pertambangan perlu didukung kajian yang dapat dipertanggungjawabkan terkait potensi dampak terhadap masyarakat dan lingkungan.

Penyusunan Raperda harus mengacu pada peraturan yang lebih tinggi serta mengakomodasi aspirasi masyarakat, dengan perlindungan masyarakat dan lingkungan menjadi aspek penting. Pembahasan selanjutnya akan difokuskan pada ketentuan mengenai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dalam rapat berikutnya.

Pos terkait