CILEGON, (gerbangbanten.com) – Wali Kota Cilegon Robinsar melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke Restoran Simpang Raya Cilegon, Jumat (9/10/2026). Kunjungan itu bertujuan memantau sistem Pencatatan dan Pelaporan Transaksi Daerah (PERSADA), yakni pencatatan transaksi secara online agar pajak restoran dikelola secara transparan. Setiap transaksi dalam sistem ini terhubung langsung ke data bidang pajak, sehingga pemerintah dapat memantau pendapatan wajib pajak dan menekan kebocoran penerimaan daerah.
Dalam kunjungan tersebut, Robinsar bersama jajaran memeriksa langsung bagaimana sistem PERSADA dijalankan oleh pengelola dan karyawan restoran. Hasil pengecekan menunjukkan bahwa Restoran Simpang Raya telah menerapkan sistem tersebut, lengkap dengan aplikasinya yang sudah terpasang.
Menurut Robinsar, sistem berbasis transaksi elektronik ini membawa perubahan mendasar pada cara pemerintah daerah menerima laporan dari wajib pajak. Data tidak lagi bergantung pada pelaporan manual, melainkan masuk otomatis setiap kali terjadi transaksi. Dengan begitu, rekap yang diterima bidang pajak menjadi lebih rinci, baik untuk laporan bulanan maupun tahunan, sekaligus mempersempit celah kebocoran. “Setiap transaksi akan terkoneksi langsung ke data di bidang pajak, jadi laporan tahunan dan bulanannya akan lebih detail. Insya Allah kita akan mengurangi kebocoran,” kata Robinsar.
Untuk mendukung pelaksanaannya, Pemerintah Kota Cilegon menyiapkan bantuan perangkat berupa laptop dan printer bagi wajib pajak yang belum memilikinya, agar keterbatasan peralatan tidak menghambat peralihan ke sistem online. Saat ini sistem PERSADA baru dijalankan pada sebagian kecil wajib pajak restoran dan masih berada pada tahap uji coba. Pemerintah kota menjadikan tahap ini sebagai dasar untuk memperluas cakupan ke seluruh wajib pajak restoran di Cilegon, sehingga pengawasan dapat dilakukan secara merata. “Ada 300 wajib pajak restoran. Kalau ini, kita baru sampling 40 wajib pajak,” ujar Robinsar.
Di sisi penerimaan, Robinsar memaparkan bahwa realisasi pajak restoran tahun ini telah mencapai angka yang menjanjikan. Capaian tersebut menjadi bahan evaluasi dalam menyusun langkah berikutnya, termasuk menetapkan target yang rasional dan berbasis data, bukan sekadar perkiraan. Pemerintah kota berencana menaikkan target penerimaan menjadi Rp50 miliar pada tahun depan. Strateginya dilakukan bertahap, tahun 2026, intensifikasi atau memaksimalkan penerimaan dari wajib pajak terdaftar, lalu tahun depan ekstensifikasi atau memperluas cakupan ke pelaku usaha yang memenuhi kriteria tetapi belum tercatat. “Pajak restoran sudah 75 persen. Dari target 45 miliar, sudah sekitar 33 sampai 35 miliar,” ucap Robinsar.
Robinsar menegaskan bahwa penerapan sistem pembayaran dan pencatatan online ini sejalan dengan arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar pemerintah daerah memanfaatkan transaksi elektronik untuk memperkuat transparansi. Terkait siapa saja yang wajib membayar pajak restoran, ia menekankan bahwa penetapannya berdasarkan kriteria omzet, bukan popularitas usaha. Setiap restoran atau kafe yang memenuhi ambang batas pendapatan otomatis menjadi wajib pajak, tanpa membedakan usaha besar atau kecil. “Bukan bicara ternama atau tidak ternama. Yang sudah sesuai kriteria, 5 juta per bulan, itulah wajib pajak,” ujar Robinsar.
Dari pihak restoran, Mugiarto, bagian operasional Restoran Simpang Raya, menyambut baik penerapan sistem tersebut. Ia menjelaskan bahwa pelanggan dikenai pajak sebesar 10 persen yang belum termasuk dalam harga menu. Pihak restoran juga berupaya memberi pemahaman kepada pelanggan tentang kemana pajak itu digunakan. “Kami jelaskan kepada pelanggan bahwa pajak ini untuk pembangunan di wilayah sini, misalnya perbaikan trotoar dan taman. Jadi mereka mengerti,” kata Mugiarto. (*)






