Kecamatan Citangkil Komitmen Berantas Narkoba di Lingkungan Pegawai

CILEGON, (gerbangbanten.com) – Pemerintah Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon, terus memperkuat komitmennya dalam menciptakan lingkungan kerja yang bersih, sehat, dan bebas dari narkoba. Langkah ini diwujudkan melalui pelaksanaan program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) serta pemeriksaan tes urine secara menyeluruh bagi seluruh jajaran pegawai.

Camat Citangkil, Ikhlasin Nufus, menyampaikan bahwa langkah deteksi dini ini dilakukan demi menjaga integritas serta kualitas pelayanan publik di wilayahnya.

Ia menegaskan pentingnya kedisiplinan tinggi agar seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi teladan yang baik bagi masyarakat.

“Kalau ada pegawai yang terbukti positif narkoba maka tidak ada kesempatan ke 2. Kami gak segan akan melakukan pemutusan kerja melalui mekanismenya, ini berlaku untuk PPPK atau ASN,” jelasnya, Senin (5/10/2026).

Pemeriksaan tes urine mendadak ini dilaksanakan sebagai upaya deteksi dini agar lingkungan kerja pemerintahan tetap bersih dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

Hingga saat ini, cakupan pelaksanaan tes urine di lingkungan Kecamatan Citangkil baru merealisasikan sekitar setengah dari keseluruhan total 240 pegawai hingga kelurahan.

Guna memastikan seluruh aparatur mengikuti pemeriksaan tanpa terkecuali, petugas akan mendatangi langsung para pegawai yang belum dites di kantor kelurahan masing-masing.

“Hari ini baru 50 persen, tapi semua pegawai bakal dites urine. Kalau yang belum nanti bakal didatangkan ke kelurahan. Ini sifatnya wajib supaya untuk pencegahan supaya tidak terlibat narkoba,” jelasnya.

Upaya tegas ini dilakukan bukan tanpa alasan, melainkan dipicu oleh status wilayah Kecamatan Citangkil yang kini masuk dalam kategori zona merah kerawanan narkoba.

Sebagai bentuk penanganan berkelanjutan, pihak kecamatan bersama Badan Narkotika Nasional telah merampungkan pembentukan tim khusus pencegahan peredaran narkoba.

Guna memperluas jangkauan edukasi, sosialisasi penanggulangan narkoba akan terus digencarkan secara masif hingga tingkat akar rumput dengan melibatkan unsur TNI, Polri, dan pengurus RT/RW.

Sementara itu, apabila terdapat warga masyarakat lokal yang terindikasi mengonsumsi narkotika, pihak kecamatan akan memfasilitasi proses penanganan awal berupa penelusuran medis.

“Misal ada warga yang kena narkoba akan ditelusuri dulu, pemulihan untuk rehabilitasi, dan koordinasi dengan pihak terkat,” pungkasnya.

Humas BNN Kota Cilegon, Iqbal Fahmi, memaparkan bahwa dari delapan kecamatan yang ada di Kota Cilegon, empat kecamatan terdata masuk zona merah dan empat kecamatan lainnya zona kuning.

“Zona hitam bahaya, merah waspada, kuning siaga, dan biru aman. Di Cilegon 4 kecamatan zona merah dan 4 kecamatan lagi zona kuning,” jelasnya.

Peta kerawanan per Desember 2025 menunjukkan Kecamatan Jombang mencatatkan angka terbanyak dengan 14 kasus, disusul Kecamatan Citangkil 12 kasus, Kecamatan Pulomerak 12 kasus, dan Kecamatan Cibeber 10 kasus.

Adapun wilayah zona kuning diisi oleh Kecamatan Ciwandan dengan 6 kasus, Kecamatan Cilegon 5 kasus, Kecamatan Purwakarta 3 kasus, dan Kecamatan Grogol 1 kasus.

“Itu data Desember 2025, kalau data tahun 2026 belum dapat dirilis, karena rilisnya tahunan,” ungkapnya, Senin (5/10/2026).

Rangkaian deteksi dini melalui tes urine ini merupakan manifestasi dari pelaksanaan program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba yang diatur dalam regulasi daerah.

“Kegiatan ini tindaklanjut dari P4GN yang sudah ditandatangani Pak Walikota yang rujukannya Perda Nomor 1 Tahun 2026 tentang P4GN di Kota Cilegon,” paparnya.

Iqbal menerangkan bahwa Perda tersebut memuat dua pilar utama gerakan penanggulangan, yakni pembentukan tim terpadu serta penyusunan rencana aksi P4GN secara terstruktur di Cilegon.

Citangkil dipilih sebagai lokasi awal pelaksanaan rencana aksi mengingat wilayah tersebut mengalami peningkatan kerawanan dari zona aman menjadi zona merah.

“Tes urine ini merupakan dari rencana aksi. Alasan dipilihnya Kecamatan Citangkil karena wilayah masuk zona merah. 2024 lalu jadi zona aman tapi 2026 menjadi zona merah,” ungkapnya.

Prosedur tes urine di Citangkil diwajibkan bagi seluruh aparatur, dan pegawai yang terbukti positif akan diarahkan untuk menjalani tahap penanganan medis.

“Kalau pegawai yang belum tes urine nanti bakal kami datangkan ke kantor kelurahannya. Kalau ada yang positif akan dilakukan asessment terlebih dahulu,” terangnya. (*)

Pos terkait