Jakarta, (Gerbang Banten) – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto secara tegas mendukung perluasan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di desa melalui APBDes.
Hal tersebut disampaikan Yandri saat menerima Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat beserta jajaran di Kantor Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Jakarta, Selasa (15/9).
“BPJS Ketenagakerjaan ini bagus dan penting, terutama bagi masyarakat di desa yang termasuk dalam kelompok rentan. Karena kalau orang meninggal itu biayanya besar. Kadang mereka harus jual sawah. Permasalahan ini bisa kita atasi dengan BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Yandri.
Menurutnya, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sangat dibutuhkan oleh masyarakat desa untuk membantu pekerja dan keluarganya menghadapi risiko sosial ekonomi. Karena itu, Yandri mendorong percepatan penyelesaian revisi Peraturan Menteri Desa (Permendes) yang saat ini dalam tahap harmonisasi.
Regulasi tersebut diharapkan dapat semakin memperkuat landasan bagi pemerintah desa untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan, terutama desil 1 hingga 4 di wilayahnya masing-masing.
“Ini sangat dibutuhkan di desa. Bagaimana ini bisa terealisasi yang kemudian bisa bermanfaat. Bagus, ini program sangat mulia,” lanjut Yandri.
Dukungan tersebut disambut baik Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat. Menurutnya, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi penting karena memberikan jaring pengaman bagi pekerja dan keluarganya ketika menghadapi risiko kerja maupun meninggal dunia.
“Hanya dengan Rp16.800 atau sekitar Rp201.600 setahun, manfaat yang didapatkan mulai dari pengobatan sampai sembuh saat pekerja mengalami kecelakaan kerja, kemudian jika meninggal karena kecelakaan kerja akan mendapatkan manfaat sebesar 48 kali gajinya.
Selanjutnya ada manfaat jaminan kematian 42 juta termasuk adanya beasiswa untuk 2 orang anak sampai dengan perguruan tinggi sebesar maksimal 174 juta,” terang Saiful.
Menurut Saiful, manfaat perlindungan tersebut menjadi bukti negara hadir untuk menjaga keberlangsungan ekonomi pekerja dan keluarganya sehingga mereka tidak kehilangan sumber penghidupan hingga jatuh ke dalam kemiskinan.
Oleh karena itu, Saiful menilai perlindungan tersebut perlu terus diperluas agar semakin banyak pekerja rentan di desa dapat merasakan manfaatnya.
Sebelumnya, Kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan dan Kemendes PDT telah berjalan melalui perlindungan kepada Tenaga Pendamping Profesional (TPP).
Sejak 2021 hingga 2026, sebanyak 24.465 TPP telah terlindungi BPJS Ketenagakerjaan melalui 3 program yaitu JKK, JKM, dan JHT. Dari perlindungan tersebut telah dibayarkan 16.912 klaim dengan nilai Rp89 miliar, termasuk manfaat beasiswa kepada 624 anak dengan nilai Rp2,09 miliar.
Saiful berharap kolaborasi yang semakin kuat antara BPJS Ketenagakerjaan, Kemendes PDT, pemerintah daerah, dan pemerintah desa dapat membuat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan semakin mudah dijangkau oleh pekerja rentan.
“Insyaallah upaya kita bersama ini memberikan dampak yang luas dan menjadi berkah, khususnya untuk pengembangan masyarakat desa, sehingga mereka dapat terus berkembang dan hidup sejahtera,” tutup Saiful.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang, Uus Supriyadi, menyambut baik dukungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dalam memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di tingkat desa.
Menurutnya, pekerja rentan merupakan kelompok yang membutuhkan perhatian khusus karena sebagian besar menggantungkan penghasilan dari pekerjaan sehari-hari dan memiliki kemampuan terbatas untuk menghadapi risiko sosial ekonomi apabila terjadi kecelakaan kerja maupun meninggal dunia.
“Perlindungan bagi pekerja rentan merupakan bagian penting dari upaya memastikan tidak ada pekerja dan keluarga yang kehilangan sumber penghidupannya ketika menghadapi risiko.
Melalui perluasan kepesertaan hingga tingkat desa, kami berharap semakin banyak pekerja rentan yang dapat memperoleh perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian,” ujar Uus.
Ia menambahkan, kolaborasi dengan pemerintah daerah hingga pemerintah desa menjadi salah satu kunci dalam memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja sektor informal seperti petani, nelayan, pedagang, pekerja harian, pelaku UMKM, dan berbagai profesi lainnya.
“Kami terus mendorong kolaborasi dengan pemerintah daerah dan pemerintah desa untuk memastikan pekerja rentan di wilayah kerja BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang dapat teridentifikasi dan memperoleh perlindungan. Dengan gotong royong dan dukungan seluruh pihak, cakupan perlindungan dapat semakin luas,” tambahnya.
Uus juga menegaskan bahwa manfaat BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya memberikan perlindungan kepada pekerja, tetapi juga memberikan kepastian bagi keluarga yang ditinggalkan. Terlebih, manfaat JKM juga mencakup beasiswa pendidikan bagi anak peserta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Ketika seorang pekerja meninggal dunia, dampaknya bukan hanya dirasakan oleh pekerja tersebut, tetapi juga oleh seluruh anggota keluarganya. Karena itu, manfaat JKM dan beasiswa memiliki arti penting dalam menjaga keberlangsungan ekonomi keluarga sekaligus masa depan pendidikan anak. Kami ingin memastikan keluarga pekerja tetap memiliki harapan untuk melanjutkan kehidupan,” ungkap Uus.
Lebih lanjut, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang akan terus memperkuat sinergi dengan Pemerintah Kabupaten Serang, pemerintah desa, dunia usaha, komunitas, dan seluruh pemangku kepentingan untuk memperluas perlindungan bagi pekerja rentan di wilayah Kabupaten Serang dan sekitarnya.
“Kami berharap semangat kolaborasi ini terus diperkuat. Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bukan hanya menjadi tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan, tetapi merupakan tanggung jawab bersama.
Semakin banyak pekerja rentan yang terlindungi, semakin kuat pula jaring pengaman sosial bagi masyarakat dan keluarganya,” pungkas Uus.




