PANDEGLANG, (gerbangbanten.com) – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pandeglang, Suryadi Sembiring, menyoroti sektor bantuan dari pemerintah pusat sebagai salah satu area yang dinilai rawan terjadi tindak pidana korupsi.
Suryadi menyampaikan hal tersebut saat ditemui awak media di Desa Banjar, Kecamatan Banjar, Kabupaten Pandeglang, Banten, Rabu (30/9/2026).
Menurut Suryadi, pengawasan terhadap bantuan pemerintah perlu dilakukan secara bersama sama, terutama karena sejumlah program bantuan masih dalam tahap pelaksanaan.
Meski demikian, Suryadi menegaskan hingga saat ini pihaknya belum menemukan indikasi penyalahgunaan bantuan pemerintah pusat di Kabupaten Pandeglang.
Ia mengatakan, sejumlah program masih berjalan sehingga pihaknya masih melakukan pemantauan dan menunggu perkembangan pelaksanaan di lapangan.
“Saat ini belum terlihat, karena pemangkasan anggaran juga dan baru akan pelaksanaan. Kita tunggu saja,” katanya.
Suryadi menegaskan Kejari Pandeglang membutuhkan kerja sama berbagai pihak dalam melakukan pengawasan, termasuk pemerintah, insan pers, dan masyarakat.
Menurutnya, informasi yang diperoleh dari lapangan, termasuk dari wartawan, dapat menjadi bahan awal bagi aparat penegak hukum untuk melakukan pengumpulan data dan pendalaman.
“Sehari-hari selaku penegak hukum kami sangat membutuhkan kerja sama. Informasi lapangan yang kami peroleh dari teman teman wartawan itu menjadi bahan pengumpulan data awal,” jelasnya.
Data dan informasi tersebut, lanjut Suryadi, selanjutnya dapat ditindaklanjuti melalui proses pendalaman sesuai ketentuan hukum apabila ditemukan indikasi dugaan tindak pidana korupsi.
Ia memastikan Kejari Pandeglang terus melakukan pengamanan dan pendalaman terhadap perkara tindak pidana korupsi yang menjadi kewenangannya.
“Kita masih melakukan pendalaman, masih pengamanan perkara tindak pidana korupsi. Tentunya teman teman sudah tahu, pengecekan terhadap pengamanan perkara telah dilakukan Kejaksaan Negeri Pandeglang,” ungkapnya.
Dalam penanganan perkara, Suryadi menjelaskan bahwa untuk perkara pidana umum, Kejari Pandeglang berkoordinasi dengan Polres Pandeglang selaku penyidik.
Sementara untuk perkara pidana khusus, termasuk tindak pidana korupsi, Kejari Pandeglang menyatakan komitmennya untuk terus melakukan pemberantasan korupsi.
“Kalau dari sisi penuntutan kita kerja sama dengan Polres Pandeglang selaku penyidik pidana umum. Kalau komitmen kita pidana khusus, tentunya kita komitmen terus pemberantasan tindak pidana korupsi. Pelaksanaan tetap kita tindak lanjuti,” katanya.
Suryadi juga menyampaikan bahwa pihaknya menargetkan adanya hasil penanganan perkara pada tahun ini.
“Insyaallah dalam tahun ini ada produk yang kita lakukan. Mohon doanya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Suryadi membuka ruang seluas luasnya bagi masyarakat maupun media yang memiliki informasi atau data terkait dugaan tindak pidana korupsi.
Ia meminta masyarakat tidak ragu menyampaikan informasi kepada aparat penegak hukum, khususnya apabila memiliki data yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami sangat terbuka. Kami juga mohon bantuannya dari teman-teman media dan masyarakat, karena personel kami terbatas. Kalau memang ada data-data tersebut, kami sangat terbuka,” tegasnya.
Menurut Suryadi, keterlibatan masyarakat dan media menjadi bagian penting dalam memperkuat pengawasan terhadap penggunaan anggaran dan bantuan pemerintah.
Dengan pengawasan bersama, setiap program bantuan diharapkan dapat dilaksanakan sesuai ketentuan dan benar benar memberikan manfaat bagi masyarakat penerima.( indra)




