Serang, (gerbangbanten.com) – Komisi III DPRD Provinsi Banten menggelar rapat finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Selasa, 29 September 2026, di Gedung Serbaguna DPRD Provinsi Banten.
Rapat dipimpin Ketua Komisi III DPRD Banten Iwan Rahayu, didampingi Wakil Ketua Komisi III Dede Rohana Putra, serta dihadiri anggota Komisi III, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, 12 OPD penghasil retribusi, dan perangkat daerah terkait.
Pembahasan difokuskan pada upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penguatan sistem pemungutan, pengawasan pajak dan retribusi, serta pengembangan potensi pendapatan daerah di masing-masing sektor.
Ketua Komisi III Iwan Rahayu menyampaikan, optimalisasi PAD menjadi perhatian serius DPRD seiring dengan kondisi APBD Banten yang mengalami penurunan dalam dua tahun terakhir. Oleh karena itu, potensi retribusi yang masih dapat dikembangkan perlu dimaksimalkan untuk meningkatkan kontribusi terhadap PAD dan mendukung APBD Tahun Anggaran 2027.
Wakil Ketua Komisi III Dede Rohana Putra mendorong perluasan penerapan digitalisasi dalam sistem pemungutan dan pengawasan pajak. Menurutnya, digitalisasi akan meningkatkan efektivitas pengawasan, transparansi, serta akurasi data pendapatan daerah.
Khusus pada sektor pertambangan, Komisi III menekankan perlunya penerapan sistem digital di lokasi tambang untuk memantau volume hasil tambang yang keluar. Langkah ini dinilai penting sebagai bagian dari penguatan pengawasan potensi pendapatan daerah dari sektor pertambangan.
Selain itu, pengawasan Pajak Alat Berat juga perlu diperkuat melalui kolaborasi antar-OPD. Salah satunya melalui integrasi administrasi antara Bapenda dan Dinas Tenaga Kerja terkait status pembayaran pajak alat berat, sehingga pengawasan lebih komprehensif.
Komisi III meminta 12 OPD penghasil retribusi untuk mengoptimalkan potensi pendapatan di masing-masing sektor serta memastikan pengelolaannya memberikan kontribusi nyata terhadap PAD Provinsi Banten.
Hasil rapat finalisasi ini akan menjadi bahan penyempurnaan Raperda sebelum memasuki tahapan pembahasan selanjutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan






