Oleh: Titi Sakilah Mahasiswi Universitas Pamulang Kampus Kota Serang
OPINI, (gerbangbanten.com) – Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah membawa perubahan besar dalam kehidupan masyarakat, khususnya generasi muda. Media sosial yang pada awalnya hadir sebagai sarana komunikasi, berbagi informasi, dan membangun relasi sosial, kini telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari.
Namun, di balik berbagai manfaat yang ditawarkan, media sosial juga menghadirkan tantangan baru berupa meningkatnya praktik perundungan di ruang digital atau yang dikenal dengan istilah cyberbullying.
Fenomena cyberbullying menjadi persoalan yang semakin mengkhawatirkan karena dapat dilakukan kapan saja, di mana saja, dan dengan jangkauan yang sangat luas. Berbeda dengan perundungan konvensional yang terbatas pada ruang dan waktu tertentu, perundungan melalui media sosial memungkinkan korban mengalami tekanan secara terus-menerus akibat komentar negatif, penghinaan, penyebaran informasi pribadi, maupun bentuk intimidasi lainnya yang dilakukan melalui platform digital.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa perkembangan teknologi tidak hanya menghadirkan peluang, tetapi juga memunculkan tantangan yang membutuhkan perhatian serius dari berbagai pihak. Oleh karena itu, perlindungan hukum terhadap korban cyberbullying menjadi suatu kebutuhan yang mendesak untuk menjamin keamanan dan hak-hak masyarakat di ruang digital.
Cyberbullying sebagai Bentuk Kekerasan di Era Digital
Pada dasarnya, cyberbullying merupakan tindakan perundungan yang dilakukan melalui media elektronik dengan tujuan untuk mempermalukan, mengintimidasi, mengancam, atau merendahkan orang lain. Bentuknya dapat berupa penyebaran ujaran kebencian, penghinaan, pelecehan verbal, penyebaran foto atau video tanpa izin, hingga pengucilan seseorang dari kelompok pergaulan di media sosial.
Ironisnya, sebagian masyarakat masih menganggap tindakan tersebut sebagai sekadar candaan atau bagian dari kebebasan berekspresi. Padahal, dampak yang ditimbulkan dapat sangat serius. Korban cyberbullying dapat mengalami gangguan psikologis, kehilangan rasa percaya diri, menurunnya prestasi akademik, hingga kesulitan dalam membangun hubungan sosial yang sehat.
Lebih jauh lagi, karakteristik dunia digital yang memungkinkan penyebaran informasi secara cepat dan luas menjadikan dampak cyberbullying lebih sulit dikendalikan dibandingkan perundungan secara langsung. Jejak digital yang tersimpan dalam internet juga menyebabkan korban dapat terus mengalami tekanan meskipun peristiwa tersebut telah berlalu.
Perlindungan Hukum terhadap Korban Cyberbullying
Sebagai negara hukum, Indonesia telah memberikan jaminan perlindungan terhadap setiap warga negara dari segala bentuk kekerasan dan perlakuan yang merendahkan martabat manusia. Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memberikan jaminan atas hak setiap orang untuk memperoleh perlindungan terhadap diri pribadi, kehormatan, martabat, serta rasa aman.
Dalam konteks ruang digital, perlindungan hukum terhadap korban cyberbullying diatur melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Selain itu, bagi korban yang masih berstatus anak atau pelajar, perlindungan juga diberikan melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Keberadaan berbagai regulasi tersebut menunjukkan bahwa tindakan perundungan di media sosial bukan hanya persoalan etika, tetapi juga merupakan persoalan hukum yang dapat menimbulkan konsekuensi bagi pelakunya.
Tantangan Penanggulangan Cyberbullying
Meskipun perangkat hukum telah tersedia, penanggulangan cyberbullying masih menghadapi berbagai tantangan. Salah satunya adalah rendahnya kesadaran masyarakat mengenai batas antara kebebasan berekspresi dan tindakan yang dapat merugikan orang lain.
Selain itu, anonimitas di ruang digital sering kali membuat pelaku merasa aman dan sulit untuk diidentifikasi. Tidak sedikit korban yang memilih untuk diam karena takut mendapat stigma dari lingkungan sekitar atau khawatir dianggap berlebihan dalam menanggapi tindakan yang diterimanya.
Di sisi lain, perkembangan teknologi yang begitu cepat juga menuntut adanya peningkatan literasi digital agar masyarakat mampu menggunakan media sosial secara bijak dan bertanggung jawab.
Pentingnya Literasi Digital dan Kesadaran Hukum
Pencegahan cyberbullying tidak dapat hanya mengandalkan penegakan hukum semata. Diperlukan upaya preventif melalui pendidikan dan peningkatan kesadaran hukum di masyarakat, terutama di kalangan pelajar sebagai kelompok yang paling aktif menggunakan media sosial.
Sekolah dan keluarga memiliki peran penting dalam menanamkan nilai-nilai saling menghormati, empati, serta etika dalam berinteraksi di ruang digital. Selain itu, pelajar juga perlu dibekali dengan kemampuan literasi digital agar mampu memahami risiko penggunaan media sosial serta konsekuensi hukum dari setiap tindakan yang dilakukan di internet.
Media sosial seharusnya menjadi sarana untuk membangun komunikasi yang positif, bukan menjadi ruang yang melanggengkan kekerasan dan diskriminasi. Oleh karena itu, membangun budaya digital yang sehat merupakan tanggung jawab bersama yang memerlukan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.
Kemajuan teknologi informasi telah mengubah cara manusia berinteraksi, namun perubahan tersebut tidak boleh menghilangkan nilai-nilai kemanusiaan dan penghormatan terhadap martabat setiap individu. Fenomena cyberbullying yang semakin marak menunjukkan bahwa ruang digital masih menyimpan berbagai ancaman yang perlu diantisipasi melalui pendekatan hukum dan pendidikan.
Dengan adanya perlindungan hukum yang memadai, peningkatan literasi digital, serta kesadaran masyarakat untuk menggunakan media sosial secara bertanggung jawab, diharapkan ruang digital dapat menjadi lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari segala bentuk perundungan.






