Oleh: Tb. Ikhfadullah Mahasiswa Universitas Pamulang Kampus Kota Tangerang
Opini, (gerbangbanten.com) – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan salah satu program prioritas nasional yang dirancang untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui pemenuhan kebutuhan gizi masyarakat, khususnya anak-anak dan kelompok rentan. Di tengah berbagai persoalan stunting dan ketimpangan akses terhadap pangan yang layak, program tersebut diharapkan menjadi instrumen negara dalam mewujudkan kesejahteraan sosial sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Oleh karena itu, munculnya dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan program tersebut tidak dapat dipandang semata-mata sebagai pelanggaran terhadap pengelolaan keuangan negara, melainkan sebagai bentuk pengkhianatan terhadap tujuan sosial yang hendak diwujudkan melalui kebijakan publik.
Penetapan mantan Kepala Badan Gizi Nasional beserta sejumlah pejabat lainnya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung menjadi sinyal bahwa program yang digadang-gadang sebagai salah satu instrumen pemerataan kesejahteraan ternyata tidak sepenuhnya terbebas dari praktik penyalahgunaan kekuasaan. Dugaan adanya penunjukan pihak tertentu yang memiliki keterkaitan dengan para tersangka, disertai praktik penggelembungan anggaran, memperlihatkan bahwa persoalan korupsi masih menjadi ancaman nyata dalam pengelolaan program-program strategis negara.
Ironisnya, program yang seharusnya menjadi manifestasi kehadiran negara dalam menjamin hak masyarakat atas pemenuhan gizi yang layak justru diduga dimanfaatkan sebagai sarana untuk memperoleh keuntungan pribadi maupun kelompok tertentu. Kondisi demikian menunjukkan bahwa korupsi tidak lagi sekadar dipahami sebagai kejahatan yang menimbulkan kerugian keuangan negara, melainkan telah berkembang menjadi bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang menggerus kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Dalam perspektif hukum administrasi dan tata kelola pemerintahan, jabatan publik pada hakikatnya merupakan amanah yang harus dijalankan berdasarkan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan kepentingan umum. Kekuasaan yang diberikan oleh negara tidak dimaksudkan untuk menciptakan privilese bagi para pemegang jabatan, tetapi untuk menjamin terselenggaranya pelayanan publik yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, ketika kewenangan yang dimiliki justru digunakan untuk memfasilitasi praktik-praktik yang bertentangan dengan prinsip pemerintahan yang baik (good governance), maka sesungguhnya yang mengalami degradasi bukan hanya integritas individu, tetapi juga legitimasi institusi itu sendiri.
Persoalan tersebut memperlihatkan bahwa besarnya anggaran dan status suatu program sebagai program prioritas nasional tidak secara otomatis menjamin terwujudnya tata kelola yang bersih. Pengalaman menunjukkan bahwa program-program yang memiliki nilai strategis justru sering kali menjadi ruang yang rentan terhadap praktik korupsi apabila tidak diimbangi dengan mekanisme pengawasan yang efektif.
Dalam konteks ini, persoalan yang patut dikritisi tidak hanya berkaitan dengan perbuatan para tersangka, tetapi juga menyangkut efektivitas sistem pengawasan yang seharusnya mampu mendeteksi dan mencegah terjadinya penyimpangan sejak awal. Sebab, korupsi pada dasarnya bukan semata-mata persoalan moral individu, melainkan juga cerminan dari lemahnya sistem pengendalian dan rendahnya budaya akuntabilitas dalam birokrasi.
Lebih jauh, dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis memperlihatkan paradoks yang selama ini terus berulang dalam pengelolaan kebijakan publik di Indonesia. Program-program yang dibangun atas nama kesejahteraan rakyat justru tidak jarang berubah menjadi arena perebutan kepentingan di kalangan elite. Akibatnya, substansi dari kebijakan yang seharusnya berorientasi pada pemenuhan hak masyarakat bergeser menjadi sekadar instrumen distribusi keuntungan bagi segelintir pihak yang memiliki akses terhadap kekuasaan.
Fenomena tersebut sesungguhnya menunjukkan bahwa korupsi memiliki dimensi yang jauh lebih luas dibandingkan sekadar persoalan kerugian keuangan negara. Ketika anggaran yang diperuntukkan bagi pemenuhan kebutuhan gizi masyarakat diduga diselewengkan, maka yang dirampas bukan hanya uang negara, melainkan juga hak masyarakat untuk memperoleh manfaat dari kebijakan yang dibiayai melalui sumber daya publik. Dengan kata lain, korupsi dalam program kesejahteraan memiliki karakteristik yang berbeda dengan kejahatan ekonomi pada umumnya, karena dampaknya secara langsung menyentuh aspek pemenuhan hak-hak sosial masyarakat.
Penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung tentu patut diapresiasi sebagai bagian dari komitmen negara dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan negara. Akan tetapi, keberhasilan pemberantasan korupsi tidak seharusnya hanya diukur dari banyaknya pelaku yang berhasil diproses secara hukum. Ukuran yang jauh lebih penting adalah kemampuan negara dalam membangun sistem yang mampu mencegah terulangnya penyimpangan yang serupa.
Dalam negara hukum yang demokratis, program kesejahteraan seharusnya menjadi instrumen untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap negara. Namun, kepercayaan tersebut akan sulit terbangun apabila setiap program yang mengatasnamakan kepentingan rakyat justru dibayangi oleh potensi penyalahgunaan kekuasaan. Sebab, yang dibutuhkan masyarakat bukan hanya janji mengenai kesejahteraan, melainkan kepastian bahwa setiap rupiah yang berasal dari uang rakyat benar-benar digunakan untuk kepentingan rakyat.
Korupsi dalam Program Makan Bergizi Gratis hendaknya menjadi pengingat bahwa ancaman terbesar terhadap keberhasilan suatu kebijakan bukan hanya terletak pada keterbatasan anggaran atau kompleksitas pelaksanaannya, melainkan pada hilangnya integritas dari mereka yang diberi amanah untuk mengelolanya. Ketika program kesejahteraan berubah menjadi arena bancakan kekuasaan, maka yang sesungguhnya dipertaruhkan bukan sekadar efektivitas kebijakan, melainkan juga kredibilitas negara dalam memenuhi tanggung jawab konstitusionalnya kepada masyarakat.






