Oleh: Arjuna Revaldo S Mahasiswa Universitas Pamulang Kampus Kota Serang
Opini, (gerbangbanten.com) – Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah membawa perubahan yang signifikan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam dunia pendidikan. Pelajar sebagai bagian dari generasi digital saat ini tidak dapat dipisahkan dari penggunaan internet dan media sosial. Berbagai aktivitas, mulai dari pembelajaran, komunikasi, hingga hiburan, dilakukan melalui platform digital yang menuntut pengguna untuk membagikan sejumlah informasi pribadi.
Di tengah pesatnya transformasi digital, data pribadi telah menjadi aset yang sangat berharga. Namun, tidak semua pelajar memiliki kesadaran mengenai pentingnya menjaga kerahasiaan data pribadi. Tidak sedikit yang dengan mudah membagikan identitas, foto, nomor telepon, lokasi, maupun informasi lainnya melalui media sosial tanpa mempertimbangkan risiko yang dapat timbul. Padahal, penyalahgunaan data pribadi dapat menimbulkan berbagai kerugian, mulai dari pencurian identitas, penipuan daring, perundungan siber (cyberbullying), hingga kejahatan berbasis teknologi lainnya.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa perlindungan data pribadi bukan hanya menjadi persoalan teknologi, tetapi juga merupakan bagian dari pemenuhan hak asasi manusia yang wajib dijamin oleh negara.
Perlindungan Data Pribadi sebagai Hak Konstitusional
Hak atas privasi merupakan salah satu hak fundamental yang dijamin oleh konstitusi. Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang berada di bawah kekuasaannya.
Dalam konteks perkembangan teknologi informasi, negara telah memberikan landasan hukum yang lebih komprehensif melalui Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Kehadiran undang-undang tersebut menjadi tonggak penting dalam memberikan kepastian hukum terkait pengumpulan, pengolahan, penggunaan, serta perlindungan data pribadi masyarakat, termasuk pelajar.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik turut memberikan perlindungan terhadap pemanfaatan teknologi informasi agar tidak disalahgunakan dan merugikan pihak lain.
Dengan demikian, perlindungan data pribadi pada dasarnya merupakan hak yang harus dihormati dan dijamin oleh negara sebagai bagian dari perlindungan terhadap hak asasi manusia.
Pelajar sebagai Kelompok yang Rentan
Pelajar merupakan salah satu kelompok yang paling aktif dalam memanfaatkan teknologi digital. Penggunaan media sosial, aplikasi pembelajaran, permainan daring, hingga platform komunikasi telah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari.
Namun, tingginya intensitas penggunaan teknologi tidak selalu diiringi dengan pemahaman yang memadai mengenai keamanan digital. Banyak pelajar yang masih kurang menyadari bahwa informasi yang dibagikan di internet dapat disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Penyebaran data pribadi secara berlebihan, penggunaan kata sandi yang lemah, serta kurangnya kehati-hatian dalam mengakses tautan atau aplikasi tertentu dapat meningkatkan risiko kebocoran data. Dalam beberapa kasus, penyalahgunaan data pribadi bahkan dapat berujung pada penipuan, pencemaran nama baik, maupun tindak pidana lainnya yang merugikan korban.
Hal tersebut menunjukkan bahwa pelajar membutuhkan perlindungan yang lebih kuat, baik melalui regulasi maupun melalui peningkatan kesadaran hukum dan literasi digital.
Pentingnya Membangun Kesadaran Digital
Keberadaan peraturan perundang-undangan saja tidak cukup untuk menjamin keamanan data pribadi. Perlindungan data pribadi juga memerlukan kesadaran dan partisipasi aktif dari masyarakat, khususnya pelajar sebagai pemilik data.
Kesadaran tersebut dapat diwujudkan melalui kebiasaan sederhana, seperti membatasi informasi pribadi yang dibagikan di media sosial, menggunakan kata sandi yang kuat, mengaktifkan fitur keamanan tambahan, serta lebih selektif dalam memberikan izin akses terhadap aplikasi dan platform digital.
Di samping itu, sekolah dan keluarga memiliki peran penting dalam memberikan edukasi mengenai keamanan digital. Literasi digital yang baik akan membantu pelajar memahami hak dan kewajibannya dalam memanfaatkan teknologi secara aman dan bertanggung jawab.
Dalam era digital yang semakin kompleks, kemampuan menjaga privasi tidak lagi menjadi pilihan, melainkan kebutuhan yang harus dimiliki oleh setiap individu.
Membangun Ekosistem Digital yang Aman
Perlindungan data pribadi tidak dapat dibebankan hanya kepada individu semata. Pemerintah, penyelenggara sistem elektronik, lembaga pendidikan, keluarga, dan masyarakat harus berkolaborasi untuk menciptakan ekosistem digital yang aman dan berorientasi pada perlindungan hak-hak pengguna.
Pemerintah perlu memastikan implementasi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi berjalan secara efektif. Sementara itu, lembaga pendidikan perlu meningkatkan program literasi digital agar pelajar memiliki kemampuan untuk menghadapi berbagai risiko di ruang siber.
Di sisi lain, pelajar juga harus menyadari bahwa menjaga data pribadi merupakan bentuk perlindungan terhadap diri sendiri. Kesadaran tersebut menjadi modal penting dalam menghadapi berbagai tantangan di era digital yang terus berkembang.
Transformasi digital telah menghadirkan berbagai kemudahan dalam kehidupan manusia, tetapi pada saat yang sama juga melahirkan tantangan baru berupa ancaman terhadap keamanan data pribadi. Pelajar sebagai generasi yang tumbuh bersama teknologi perlu dibekali dengan kesadaran hukum dan literasi digital yang memadai agar mampu melindungi hak-haknya di ruang siber.
Oleh karena itu, perlindungan data pribadi pelajar harus dipandang sebagai hak yang wajib dijamin dan dihormati. Dengan adanya sinergi antara pemerintah, sekolah, keluarga, dan pelajar itu sendiri, diharapkan dapat terwujud ekosistem digital yang aman, sehat, dan mampu mendukung perkembangan generasi muda Indonesia.






