Oleh Muji Indrawaeni Mahasiswi Universitas Pamulang Kampus Kota Serang
OPINI, (gerbangbanten.com) – UMKM “Kopi Senja” menciptakan dan menggunakan logo sejak tahun 2023 pada kemasan produk, media sosial Instagram, serta spanduk promosi. Pada bulan Januari 2026, pemilik menemukan adanya kedai kopi lain bernama “Senja Coffee” di kota berbeda yang menggunakan logo dengan tingkat kemiripan mencapai 90%. Unsur kemiripan meliputi jenis huruf, kombinasi warna coklat keemasan, serta bentuk ikon cangkir kopi. Logo milik “Kopi Senja” belum didaftarkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, namun pemilik memiliki bukti berupa unggahan Instagram sejak 2023 dan invoice pembayaran jasa desain dari freelancer sebagai bukti penciptaan pertama.
Berdasarkan Pasal 40 ayat 1 huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, logo merupakan salah satu bentuk ciptaan yang dilindungi hukum karena termasuk karya seni terapan. Lebih lanjut, Pasal 1 angka 3 UU Hak Cipta menegaskan bahwa hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis setelah ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata, tanpa mengurangi pembatasan sesuai peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, pendaftaran ke DJKI bersifat deklaratif, bukan konstitutif. Bukti unggahan Instagram tahun 2023 dan file desain dapat digunakan sebagai alat bukti awal kepemilikan hak cipta sesuai Pasal 66 ayat 1 UU Hak Cipta yang menyatakan pencipta dianggap sebagai pemegang hak cipta apabila namanya tercantum dalam ciptaan, diumumkan, atau didaftarkan.
Perbuatan “Senja Coffee” yang menggunakan logo mirip tanpa izin diduga melanggar Pasal 9 ayat 1 UU Hak Cipta. Pasal tersebut berisi larangan bagi setiap orang untuk memperbanyak dan mengumumkan ciptaan tanpa izin dari pemegang hak cipta. Pelanggaran ini termasuk delik aduan sebagaimana diatur Pasal 120 UU Hak Cipta, sehingga proses hukum baru dapat berjalan apabila ada laporan dari pihak “Kopi Senja”.
Akibat hukumnya dapat ditempuh melalui dua jalur. Pertama, jalur pidana sebagaimana Pasal 113 ayat 1 UU Hak Cipta yang menyatakan bahwa setiap orang yang tanpa hak melakukan pelanggaran Pasal 9 dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000. Kedua, jalur perdata berdasarkan Pasal 95 UU Hak Cipta yang memberikan hak kepada pemegang hak cipta untuk mengajukan gugatan ganti rugi dan/atau penghentian semua perbuatan yang melanggar hak cipta.
Selain perlindungan hak cipta, untuk kepentingan komersial jangka panjang disarankan pendaftaran logo sebagai merek berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Pasal 3 UU Merek menegaskan bahwa hak atas merek diberikan atas dasar pendaftaran. Perbedaan mendasarnya adalah hak cipta melindungi bentuk ekspresi logo, sedangkan hak merek melindungi tanda pembeda barang/jasa di perdagangan. Pendaftaran merek kelas 30 untuk kopi akan memberikan hak eksklusif selama 10 tahun dan dapat diperpanjang tanpa batas.
Berdasarkan uraian di atas, penggunaan logo oleh “Senja Coffee” yang memiliki kemiripan substansial dengan logo “Kopi Senja” dapat dikualifikasi sebagai pelanggaran hak cipta sebagaimana dimaksud Pasal 9 jo Pasal 113 UU Nomor 28 Tahun 2014. Pemilik “Kopi Senja” berhak mengajukan somasi, gugatan perdata untuk penghentian penggunaan dan ganti rugi, serta laporan pidana delik aduan. Sebagai langkah preventif, pendaftaran logo sebagai merek pada kelas barang yang relevan sangat disarankan agar diperoleh perlindungan hukum yang lebih kuat dan eksklusif.






