Mahasiswa Hukum UNPAM Serang Ungkap Dampak Hukum dan Psikologis Pernikahan Dini pada Perempuan dan Anak

Serang, (gerbangbanten.com) – Mahasiswa Program Studi Hukum Universitas Pamulang (UNPAM) Kampus Serang melaksanakan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) di SMKN 6 Kota Serang, Banten, pada Rabu (29/04/2026).

Kegiatan ini merupakan bagian dari program akademik yang diarahkan langsung oleh program studi dan dibimbing oleh dosen pembimbing PKM, Amelia Rizky S.H, M.H. Program ini juga mendapat dukungan penuh dari Kepala Program Studi Hukum UNPAM Serang, Bima Guntara S.H, M.H.
PKM ini dilaksanakan oleh tim mahasiswa yang terdiri dari Ainal Qalbyna,Qotrunada Khalizah,Nurhalisah,Ayu wulandari dan mohammad Nasrudin. Mereka berkolaborasi dalam menyusun serta menyampaikan materi kepada para peserta didik di SMKN 6.
Adapun tema yang diangkat dalam kegiatan ini adalah “Dampak Hukum dan Psikologis Pernikahan Dini pada Perempuan dan Anak”.

Tema ini dinilai sangat relevan dengan kondisi sosial saat ini, di mana angka pernikahan dini di Indonesia masih tergolong tinggi, khususnya di kalangan perempuan dan anak-anak yang belum memiliki kesiapan fisik maupun mental. Oleh karena itu, dengan diangkatnya tema ini diharapkan dapat mendorong kesadaran remaja akan risiko besar yang mengintai di balik pernikahan di usia muda.

Indonesia tercatat sebagai salah satu negara dengan angka pernikahan anak tertinggi di Asia Tenggara. Fenomena ini tidak hanya berdampak pada putus sekolah dan hilangnya kesempatan mengembangkan potensi diri, tetapi juga membawa konsekuensi hukum yang serius. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Perkawinan, batas usia minimal pernikahan adalah 19 tahun bagi laki-laki maupun perempuan. Namun pada kenyataannya, praktik pernikahan dini masih kerap terjadi melalui jalur dispensasi pengadilan yang rawan disalahgunakan.

Dari sisi psikologis, pernikahan dini sering kali menjadi akar dari berbagai permasalahan mental yang dialami perempuan muda. Tekanan menjadi istri dan ibu di usia yang belum matang dapat memicu stres berkepanjangan, depresi, bahkan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Remaja perempuan yang menikah terlalu dini juga rentan kehilangan identitas diri, bergantung secara ekonomi kepada pasangan, dan mengalami ketimpangan relasi kuasa yang tidak sehat. Kondisi psikologis yang tidak stabil ini pada akhirnya berpengaruh pula pada tumbuh kembang anak yang dilahirkan dari pernikahan tersebut.

Dari aspek hukum, pernikahan anak berpotensi melanggar sejumlah regulasi perlindungan anak, termasuk Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Konvensi Hak Anak PBB yang telah diratifikasi oleh Indonesia. Pihak yang memaksa atau memfasilitasi pernikahan anak dapat dikenai sanksi hukum. Minimnya pemahaman masyarakat terhadap regulasi ini menjadi salah satu faktor yang memperparah permasalahan. Oleh karena itu, edukasi hukum kepada generasi muda dinilai sebagai langkah preventif yang sangat penting.

Wakil Kepala Sekolah Bidang Hubinmas SMKN 6 Kota Serang, Elvira Sri Hariyani M.Pd, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini. Ia mengungkapkan bahwa program PKM memberikan warna baru dalam proses pembelajaran di sekolah.

“Program seperti ini sangat bermanfaat bagi siswa kami. Materi mengenai dampak hukum dan psikologis pernikahan dini yang disampaikan mahasiswa tidak hanya menambah wawasan, tetapi juga membuka mata kami semua akan pentingnya perlindungan terhadap perempuan dan anak sejak dini,” ujar Elvira.

Ia juga menilai pendekatan yang digunakan mahasiswa cukup efektif dalam membangun interaksi dengan peserta didik.
“Kami merasa senang dengan cara penyampaian yang komunikatif dan relevan. Ini membuat siswa lebih mudah memahami materi, sekaligus membuka ruang diskusi yang aktif dan positif,” tambahnya.

Kegiatan ini juga menjadi momentum penting karena telah terjalinnya kerja sama resmi (MoU) antara Universitas Pamulang dengan SMKN 6 Kota Serang, yang diharapkan dapat membuka peluang kolaborasi berkelanjutan di masa mendatang.

Tim PKM menyampaikan rasa syukur dan kebahagiaan atas terlaksananya kegiatan ini dengan lancar. Mereka berharap materi yang disampaikan dapat memberikan manfaat serta meningkatkan kesadaran hukum di kalangan remaja, khususnya dalam memahami hak-hak mereka sebagai individu dan perlunya menolak praktik pernikahan dini demi masa depan yang lebih cerah.

Lebih lanjut, dengan adanya kegiatan PKM ini, diharapkan hubungan antara dunia akademik dan masyarakat semakin erat, serta mampu memberikan kontribusi nyata dalam membangun kesadaran hukum, melindungi hak-hak perempuan dan anak, serta mencegah praktik pernikahan dini yang masih marak terjadi di lingkungan masyarakat.

Pos terkait