Serang, (gerbangbanten.com) – Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Pamulang Kampus Serang menggelar Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) di MA Darul Irfan, Kota Serang, Banten, pada Selasa, 28 April 2026. Mengusung tema “Generasi Bijak dan Sadar Hukum: Anti Bullying dan Jaga Karya di Era Digital”, kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran hukum pelajar di era digital.
Kegiatan berlangsung di MA Darul Irfan yang beralamat di Jl. Kp. Lb. Gempol, Panancangan, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten 42124. Tim PKM terdiri dari 20 mahasiswa, yakni Aldi Hidayat, Riska Harmonis, Tiara Masayu Auliyadina, Aulia Rahmawati, Dimas Febriansyah, Wulan Sari Saputri, Yaqin Qobul, Sandrifan Fahlevi, Agus Rukson, Mohamad Dzidni Dzakwan, Fifi Rahmawati Ningrum, Tabsyah Widarni, Luthfi Hammid, Muhammad Farrel Brastama, Samsul Ma’arip, Latifah, Muji Indrawaeni, Maulidya Larasati, Rida Ruwaida, dan Wiguno. Kegiatan ini dibimbing langsung oleh dosen pembimbing, Risky Amelia, S.H., M.H.
Dalam pemaparan materi, mahasiswa menekankan tiga isu utama yaitu Bijak bermedia sosial Etika dan konsekuensi hukum penggunaan media sosial. Anti-bullying & child grooming Dampak hukum bullying langsung maupun _cyberbullying_, serta cara mengenali dan menghindari praktik _child grooming_. Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)Pentingnya menghargai karya orang lain, bahaya plagiarisme, dan penyebaran konten tanpa izin.
Sesi diskusi interaktif dan tanya jawab juga digelar untuk membahas contoh kasus yang sering terjadi di kehidupan sehari-hari. Metode ini disambut antusias oleh siswa.
“Penyampaian materinya seru dan mudah dipahami. Kami jadi lebih tahu batasan hukum di media sosial,” ujar salah satu siswa MA Darul Irfan.
Kepala MA Darul Irfan, H. Chasan, http://M.Pd., mengapresiasi kegiatan ini. Menurutnya, PKM memberikan warna baru dalam pembelajaran, khususnya terkait pemahaman hukum bagi siswa.
“Edukasi seperti ini penting agar pelajar menjadi generasi yang bijak, sadar hukum, dan beretika di era digital. Harapannya bisa menekan angka bullying dan pelanggaran hukum lainnya di kalangan remaja,” tutur H. Chasan.
Kegiatan PKM ini merupakan bagian dari program akademik Universitas Pamulang untuk mendorong mahasiswa berkontribusi langsung kepada masyarakat, khususnya dalam edukasi hukum bagi generasi muda.






