TANGERANG (gerbangbanten.com)— BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kabupaten Tangerang menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp 42 Juta kepada ahli waris Almarhum Enjum, seorang petani peserta aktif dari sektor Bukan Penerima Upah (BPU).
Adapun penyerahan santunan JKM tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Bidang Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kabupaten Tangerang Iwan kepada Rodiyah ahli waris dari Almarhum Enjum.
Untuk diketahui, bahwa penyerahan santunan JKM bagi salah satu peserta Bukan Penerima Upah (BPU) ini merupakan akuisisi dari kantor Perisai Tigaraksa Sekawan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kabupaten Tangerang, Ibkar Saloma mengatakan penyerahan manfaat JKM tersebut merupakan bentuk nyata kehadiran negara melalui BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan bagi pekerja dan keluarganya.
“Manfaat Jaminan Kematian ini diberikan kepada ahli waris Almarhum Enjum yang sehari-harinya bekerja sebagai petani dan juga peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dari sektor Bukan Penerima Upah (BPU) yang meninggal dunia. Untuk itu, sebagai bentuk perlindungan sosial bagi pekerja dan keluarganya kami hadir untuk menyerahkan hak Almarhum sebesar Rp 42 juta,” kata Ibkar.
Ibkar berharap santunan tersebut dapat bermanfaat bagi keluarga yang ditinggalkan. “Untuk itu, melalui penyerahan manfaat ini diharapkan dapat memberikan perlindungan dan kepastian bagi keluarga pekerja serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan,” harap Ibkar.
“Dan penyaluran santunan ini menjadi bagian dari komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam memperluas jangkauan perlindungan bagi seluruh pekerja Indonesia, tanpa terkecuali sektor informal,” tutup Ibkar.






