TANGERANG SELATAN, (Gerbang Banten) – BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Tangerang Selatan Ciputat secara resmi menyerahkan piagam penghargaan kepada RS Buah Hati Ciputat pada Jumat, 6 Maret 2026. Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi atas kepedulian sosial rumah sakit tersebut dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja rentan.
Selama tahun 2025, RS Buah Hati Ciputat telah berkontribusi memberikan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) kepada 100 pekerja rentan di lingkungan sekitar selama periode enam bulan.
Sinergi untuk Kesejahteraan Pekerja Informal
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Tangerang Selatan Ciputat, Lini Septiana, mengapresiasi langkah nyata yang diambil oleh manajemen RS Buah Hati Ciputat. Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara sektor swasta dan pemerintah dalam melindungi pekerja sektor informal.
“Kami sangat berterima kasih kepada RS Buah Hati Ciputat karena telah berperan aktif dalam memberikan perlindungan kepada para pekerja rentan, seperti asisten rumah tangga, satpam komplek, pedagang asongan, hingga ojek pangkalan. Mereka adalah kelompok yang memiliki risiko kerja tinggi namun seringkali belum tersentuh jaminan sosial,” ujar Lini Septiana.
Fasilitas Unggulan bagi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
RS Buah Hati Ciputat yang berlokasi di Serua Indah, Ciputat, merupakan mitra Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) aktif. Sebagai mitra PLKK, rumah sakit ini siap melayani peserta yang mengalami kecelakaan kerja, baik di lokasi kerja, saat perjalanan berangkat dan pulang, maupun selama perjalanan dinas.
Selain menjadi mitra medis, RS Buah Hati Ciputat juga memberikan manfaat tambahan melalui program co-marketing bagi seluruh peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, di antaranya:
- Diskon 10% untuk pelayanan rawat jalan.
- Gratis biaya konsultasi dokter.
- Berbagai benefit kesehatan lainnya yang sangat bermanfaat bagi peserta.
Sosialisasi PP 50/2025 dan Program “Sertakan”
Dalam rangkaian kegiatan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan juga mensosialisasikan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2025 (PP 50/2025) yang mulai berlaku sejak akhir Desember lalu. Aturan ini memberikan relaksasi berupa diskon iuran JKK dan JKM bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU) atau pekerja mandiri.
“Melalui kebijakan Pemerintah dalam PP 50/2025, kami mendorong para pengusaha dan HRD perusahaan untuk turut memperhatikan lingkungan sekitar melalui program Sertakan (Sejahterakan Pekerja di Sekitar Anda). Tujuannya agar pekerja rentan tetap terlindungi meskipun terjadi risiko ekonomi,” tambah Lini.
Selain perlindungan sosial, para HRD yang hadir juga mendapatkan penjelasan mengenai fasilitas Pinjaman Perumahan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan, yang menawarkan bunga pinjaman jauh lebih rendah dibandingkan KPR komersial biasa.






