KOTA TANGERANG, (gerbangbanten.com) – Pemkot Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menginformasikan program diskon Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2026 masih tersedia bagi masyarakat atau wajib pajak di Kota Tangerang, hingga 31 Maret mendatang.
Tak hanya memberikan potongan pembayaran, Pemkot Tangerang juga memberlakukan penghapusan sanksi administrasi pajak. Dengan demikian, masyarakat dapat melunasi kewajiban PBB tanpa dikenakan denda keterlambatan.
“Untuk memberikan kemudahan layanan, Bapenda Kota Tangerang bekerja sama dengan bank bjb menghadirkan loket keliling PBB di berbagai titik strategis permukiman warga. Yakni, periode loket keliling 5-7 Maret dengan waktu pelayanan 08.00 hingga 15.00 WIB,” papar Kepala Bapenda Kota Tangerang Kiki Wibhawa, Rabu (4/3/26).
Ia menjelaskan, masyarakat cukup membawa SPPT PBB dan melakukan pembayaran langsung di lokasi. Program jemput bola ini diharapkan dapat mempermudah warga dalam mengakses layanan pembayaran pajak tanpa harus datang ke kantor pelayanan.
Untuk memudahkan masyarakat, Pemkot Tangerang menyediakan berbagai kanal pembayaran, baik secara tunai (offline) maupun nontunai (online).
Kanal Pembayaran Tunai (Offline)
1.Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Tangerang
2.bank bjb
3.Alfamart
4.Pos Indonesia
Kanal Pembayaran Nontunai (Online)
1.Tokopedia
2.OVO
3.Lazis/Link pembayaran LICIN
4.LinkAja
5.Shopee
6.GoPay
7.BJB DIGI
8.QRIS
9.PosPay
10.Aplikasi Tangerang LIVE
Loket Keliling Diskon PBB Periode 5-6-7 Maret 2026
1.Kantor Kelurahan Batuceper
2.Cluster Pinus – Royal (Tangerang)
3.Puri Beta (Larangan)
4.Alamanda RW 010 (Periuk)
5.Kantor Kelurahan Kedaung Baru
Berikut sederet diskon PBB-P2 dan BPHTB yang dihadirkan Pemkot Tangerang:
1.Diskon BPHTB 50% sertifikat PRONA/PTSL/PTKL
2.Diskon PBB-P2 25% pada PBB-P2 tahun 1994-2014
3.Diskon PBB-P2 20% pada Buku 1 Rp0 s/d Rp100 ribu
4.Diskon PBB-P2 10% pada Buku II Rp100.001 s/d RP500.000
5.Diskon PBB-P2 6% pada Buku III Rp500.001 s/d Rp2 Juta
6.Diskon PBB-P2 4% pada Buku IV Rp2.000.001 s/d Rp5 juta
7.Diskon PBB-P2 3% pada Buku V lebih dari Rp5 juta
8.Diskon PBB-P2 Bebas Denda PBB-P2 sampai tahun 2025. (*)






