TANGERANG, (Gerbang Banten) – Dalam rangka memperluas kepesertaan sektor informal, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kabupaten Tangerang melakukan sosialisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan di Kelurahan Bojongnangka Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.
Dalam sosialisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan ini, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kabupaten Tangerang menargetkan dapat mengakusisi pekerja informal seperti pedagang yang ada di Kelurahan Bojongnangka Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.
Hal tersebut dikatakan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kabupaten Tangerang, Ibkar Saloma. Sabtu, 14 Februari 2026.
“Hari ini kami BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kabupaten Tangerang melakukan sosialisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh pekerja informal khususnya pedagang yang ada di Kelurahan Bojongnangka Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang,” kata Ibkar.
“Kami mengharapkan melalui sosialisasi mengenai manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan ini dapat mengakusisi seluruh pedagang ini terlindungi,” tambah Ibkar.
Ibkar menjelaskan bahwa dalam sosialisasi tersebut pihaknya mendorong agar para pekerja informal yang ada di Kelurahan Bojongnangka dapat mengikuti tiga program BPJS Ketenagakerjaan yakni program Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Hari Tua (JHT) dengan iuran sebesar Rp. 36.800.
Manfaat program Jaminan Kematian (JKM) ialah memberikan perlindungan sosial bagi keluarga/ahli waris jika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja dengan
total santunan sebesar Rp42 juta dan ada juga beasiswa pendidikan untuk dua orang anak maksimal Rp174 juta.
Sedangkan untuk program (JKK) memberikan perlindungan berupa pelayanan kesehatan seperti pengobatan tanpa batas, santunan uang tunai pengganti upah (sementara tidak mampu bekerja), santunan cacat, dan santunan kematian akibat kerja dan bantuan pendidikan anak bagi peserta yang meninggal dunia atau cacat total tetap.
Selanjutnya, program Jaminan Hari Tua (JHT) dimana ini merupakan program tabungan jangka panjang yang bertujuan menjamin pekerja menerima uang tunai saat tidak lagi produktif. Adapun manfaatnya berupa uang tunai yang merupakan akumulasi iuran pekerja dan pengembangannya dan JHT ini dapat dicairkan saat peserta memasuki usia pensiun, berhenti bekerja, mengundurkan diri, atau meninggal dunia.
“Manfaat ketiga program ini bertujuan memberikan rasa aman, ketenangan dalam bekerja, serta meningkatkan produktivitas para pekerja,” jelas Ibkar.
Ibkar menambahkan bahwa pada kegiatan sosialisasi di Kelurahan Bojongnangka ini pihaknya telah mengakusisi sebanyak 60 peserta. “Dan Alhamdulillah pada kegiatan ini, sudah ada 60 orang yang mendaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Namun, kami mengharapkan lebih dari seratus pekerja informal yang ada di Kelurahan Bojongnangka ini terlindungi program Jamsostek,” harap Ibkar.
Terakhir, Ibkar mendorong agar seluruh pekerja informal dapat segera mendaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. “Untuk itu, melalui kegiatan hari ini kami mendorong agar seluruh pekerja informal seperti pedagang, petani, nelayan, tukang bangunan, supir dan lainnya dapat segera bergabung menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan agar dapat terlindungi dari berbagai resiko pekerja,” tutupnya.






