Dalam upaya meningkatkan keselamatan berlalu lintas tertib administrasi surat tanda kendaraan bermotor (STNK) dan memastikan kepatuhan pajak kendaraan bermotor (PKB) serta sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ). Jasa Raharja Tangerang bersama UPT Samsat Ciputat kembali melakukan pengecekan Masa Laku Pajak Kendaraan Bermotor di Kantung Parkir Stasiun Sudimara pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026.
Jasa Raharja sebagai Tim Pembina Samsat fokus mengedukasi kendaraan yang tidak membayar pajak kendaraan. Adapun pada giat operasi gabungan ini pemeriksaan pada kendaraan dilakukan secara sistem acak dan menyeluruh, serta untuk menertibkan para pengendara, Operasi Gabungan ini akan dilaksanakan terus secara berkala sepanjang tahun 2026 untuk menjaga keselamatan dan keteraturan lalu lintas di daerah tersebut. Para pengendara diimbau untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas dan melengkapi surat-surat kendaraan untuk menghindari sanksi atau denda.
“Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan hukum dalam berbagai aspek, termasuk kelengkapan surat-surat, pajak dan sumbangan wajib kendaraan. Oleh karenanya Tim Pembina Samsat Ciputat berkomitmen untuk melaksanakan Operasi Gabungan ini secara rutin sepanjang tahun 2026 ini” ujar Fitriani, Petugas Jasa Raharja.
Ditempat berbeda, Kepala Jasa Raharja Cabang Tangerang, Panji Artha menambahkan bahwa “Masyarakat perlu memahami tentang Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan pemilik kendaraan bermotor bersamaan dengan pengesahaan STNK dan Pelunasan PKB merupakan dana yang dikelola oleh PT Jasa Raharja yang dipergunakan untuk pemberian santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas, baik korban meninggal dunia, korban Luka-luka maupun korban yang mengalami cacat tetap sesuai ketentuan UU 34. Dengan prinsip gotong royong maka masyarakat yang patuh dalam pelunasan SWDKLLJ berarti sudah berkontribusi juga dalam meringankan beban para korban kecelakaan lalu lintas”, tutup Panji. (Rid)






