CILEGON, (gerbangbanten.com) – Dorongan terhadap pemberlakuan moratorium tambang di Kota Cilegon terus menguat. Sejumlah pihak, mulai dari DPRD, organisasi perangkat daerah, tokoh masyarakat, hingga organisasi mahasiswa, mendesak pemerintah agar segera mengambil langkah tegas menghentikan sementara aktivitas pertambangan, baik yang berizin maupun ilegal.
Sekretaris Komisi II DPRD Kota Cilegon, Qoidatul Sitta, menegaskan bahwa aktivitas tambang telah menimbulkan dampak serius bagi masyarakat, khususnya terhadap lingkungan dan potensi bencana banjir.
“Kami mengusulkan agar ada moratorium tambang, baik yang legal maupun ilegal, karena dampaknya sangat dirasakan oleh masyarakat,” kata Sitta usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas komisi DPRD Kota Cilegon bersama Aliansi Masyarakat Cilegon Darurat Banjir (AMCDB) yang digelar di Aula DPRD Kota Cilegon, Jumat (9/1).
Ia menyadari bahwa kewenangan perizinan tambang berada di pemerintah provinsi. Namun demikian, menurutnya, Pemerintah Kota Cilegon tidak boleh pasif dan harus aktif mendorong pemerintah provinsi agar segera menetapkan moratorium tambang.
“Walaupun pengawasan izin ada di provinsi, pemerintah daerah harus mendorong provinsi agar membuat moratorium tambang,” tegasnya.
Sitta juga menyoroti peran Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cilegon yang dinilai belum optimal.
Ia meminta agar OPD tersebut lebih proaktif melakukan koordinasi dengan pemerintah provinsi terkait data dan evaluasi aktivitas pertambangan.
“Seharusnya DPMPTSP jemput bola, meminta data ke provinsi. Walaupun tindak lanjutnya ada di provinsi, setidaknya kita di Cilegon bisa melakukan evaluasi dan hasilnya dikomunikasikan kembali ke provinsi,” ujarnya.
Senada dengan itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon, Sabri Mahyudin, juga menekankan pentingnya moratorium tambang.
Menurutnya, keterbatasan kewenangan membuat pemerintah daerah kesulitan melakukan pengawasan, khususnya terhadap tambang yang izinnya diterbitkan oleh pemerintah provinsi.
“Terakhir, tambang mohon dilakukan moratorium, karena kami tidak bisa memantau tambang yang izinnya diberikan oleh provinsi,” tutupnya. (*)






