SERANG, (gerbangbanten.com) — Upaya meningkatkan kesadaran dan Perlindungan hukum bagi pelaku ekonomi kreatif terus dilakukan. Salah satunya melalui kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) bertajuk Optimalisasi Royalti dalam Hak Cipta untuk Pemberdayaan Masyarakat Kreatif yang sukses digelar di Kelurahan Banjar Agung, Kota Serang, pada Jumat (6/12/2025).
Kegiatan PKM ini didampingi langsung oleh dosen-dosen Ilmu Hukum Universitas Pamulang Kampus Serang serta mendapat dukungan penuh dari Kepala Kelurahan Banjar Agung. Peserta kegiatan berasal dari berbagai kalangan masyarakat, khususnya pelaku usaha dan komunitas kreatif yang bergerak di bidang seni, konten digital, kerajinan, dan usaha berbasis kreativitas lainnya.
PKM ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya perlindungan hak cipta, mekanisme royalti, serta manfaat ekonomi yang dapat diperoleh secara sah dan berkeadilan dari karya intelektual. Dalam pemaparannya, tim dosen menjelaskan konsep dasar hak cipta, prosedur pendaftaran karya, bentuk pemanfaatan komersial, hingga potensi sengketa yang sering muncul akibat kurangnya pemahaman hukum.
Selain itu, peserta juga diberikan pemahaman mengenai praktik perjanjian komersial, termasuk lisensi dan kerja sama pemanfaatan karya, serta tantangan distribusi royalti di era digital yang semakin kompleks. Diskusi interaktif menjadi bagian penting dalam kegiatan ini, di mana masyarakat menyampaikan pengalaman dan kendala yang mereka hadapi, seperti penggunaan karya tanpa izin hingga ketidakjelasan pembagian royalti.
Kepala Kelurahan Banjar Agung Moch Nafirin dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan PKM tersebut. Ia menilai edukasi hukum terkait hak cipta sangat dibutuhkan oleh masyarakat, khususnya pelaku ekonomi kreatif, agar karya yang dihasilkan dapat terlindungi dan memberikan nilai tambah secara ekonomi.
“Kami berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat serta mendorong perlindungan terhadap karya-karya lokal agar tidak mudah disalahgunakan,” ujarnya.
Sementara itu, Bintang Firdausa perwakilan dosen Universitas Pamulang Kampus Serang menegaskan bahwa kegiatan PKM ini merupakan wujud nyata komitmen perguruan tinggi dalam menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya pengabdian kepada masyarakat. Melalui pendekatan partisipatif dan dialog terbuka, masyarakat tidak hanya menerima materi, tetapi juga dilibatkan secara aktif dalam proses pembelajaran hukum yang aplikatif.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan masyarakat kreatif di Kelurahan Banjar Agung semakin memahami hak dan kewajibannya dalam pengelolaan hak cipta dan royalti. Kegiatan PKM ini juga diharapkan menjadi langkah awal dalam penguatan ekosistem ekonomi kreatif yang menghargai karya, menjunjung keadilan hukum, serta mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.(rndl)






