Komitmen Pemkab Serang dan BPJS Ketenagakerjaan: 21.234 Pekerja Rentan Kini Terlindungi

SERANG, (Gerbang Banten) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang memperkuat komitmennya dalam perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat rentan. Hal ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang yang dilaksanakan di Pendopo Pemkab Serang, Selasa (9/12/2025).

MoU ini secara spesifik menargetkan perlindungan bagi 21.234 pekerja rentan di wilayah Kabupaten Serang.

Berita Lainnya

Penandatanganan dilakukan langsung oleh Bupati Serang, Ratu Rachmatu Zakiyah, dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang, Uus Supriyadi.

 

Prioritas untuk Pekerja Rentan

Bupati Serang, Ratu Rachmatu Zakiyah, menjelaskan bahwa inisiatif ini merupakan upaya serius Pemkab untuk memastikan layanan sosial bagi warga yang bekerja.

“Kami hadir memastikan supaya keluarga kami yang bekerja itu mendapatkan layanan sosial. Maka di hari ini kami melakukan MoU dengan BPJS Ketenagakerjaan, kurang lebih untuk 21.234 peserta,” ujar Bupati Ratu Rachmatu Zakiyah.

Ia menambahkan, perlindungan ini penting sebagai upaya mitigasi risiko kecelakaan kerja dan kematian yang dihadapi oleh kelompok pekerja rentan.

Adapun 21.234 peserta yang di- cover oleh Pemkab Serang ini berasal dari beragam profesi dan lapisan masyarakat, mencakup:

7.690 Kader Posyandu

7.137 Perangkat RT/RW

2.428 Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

2.016 Kelompok Tani (Poktan)

1.110 Pelaku Usaha Ekonomi Produktif

770 Guru Ngaji

200 Nelayan

83 Balawista

Skema Iuran dan Keberlanjutan Program

Untuk menjamin perlindungan ini, Pemkab Serang menanggung iuran sebesar Rp16.800 per bulan per peserta. Skema pembayarannya bervariasi; sebagian peserta telah dibayarkan iurannya untuk satu tahun penuh (Januari hingga Desember 2025), sementara peserta baru dibayarkan untuk tiga bulan terakhir tahun 2025.

Bupati Ratu Zakiyah menegaskan komitmen keberlanjutan program ini. “2026 insyaallah kami anggarkan kembali,” tegasnya, meskipun target jumlah peserta keseluruhan untuk tahun depan masih dalam proses penghitungan dan akan disesuaikan dengan ketersediaan anggaran daerah.

 

Dorong Peningkatan Cakupan

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang, Uus Supriyadi, menyambut baik langkah Pemkab Serang ini. Ia menyebut bahwa hingga November 2025, cakupan perlindungan di Kabupaten Serang baru mencapai 58 persen, atau sekitar 461.000 pekerja lebih.

“Meskipun demikian, masih ada 386.316 pekerja yang belum mendapatkan perlindungan,” kata Uus.

Ia berharap inisiatif Pemkab Serang menanggung iuran 21.234 peserta ini dapat menjadi dorongan signifikan untuk peningkatan cakupan perlindungan jaminan sosial di Serang secara keseluruhan, terutama bagi pekerja rentan dan informal.

Usai penandatanganan MoU, secara simbolis Bupati Serang dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp42 Juta kepada ahli waris Almarhum Asnawi Asmara, seorang perangkat RT/RW yang merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Serang.

Pos terkait