Banten,(gerbangbanten.com)- Pemantauan harga beras kembali dilakukan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Banten bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Banten serta Bulog pada Senin, 17 November 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari operasi pasar dan sidak harga rutin yang hampir digelar setiap hari sesuai jadwal Polda Banten guna memastikan stabilitas harga bahan pangan pokok.
Pemantauan dilakukan pada empat titik di wilayah Kota Serang, meliputi ritel modern Indomaret Hybrid Jl. Raya Pakupatan, Indomaret Kemang Tugu Debus, serta dua ritel tradisional yakni Toko Beras Barokah Jaya di Jl. Trip Jamaksari Sumur Pecung dan Toko Beras Evas Jaya di Kaligandu Serang.
Tim gabungan memeriksa tiga jenis beras yang beredar di pasaran, yaitu beras SPHP, beras kualitas medium, dan premium. Hasil sidak menunjukkan seluruh harga masih berada dalam batas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah untuk Zona 1 meliputi wilayah Jawa, Lampung, Sumsel, Bali, NTB, dan Sulawesi.
Di ritel modern, beras SPHP dijual dengan harga Rp62.500 per kemasan 5 kg. Sementara beras kualitas premium dijual Rp74.500 per 5 kg, sesuai ketentuan HET.
Harga di ritel tradisional juga terpantau stabil. Di Toko Beras Barokah Jaya, beras medium dijual Rp13.500/kg, beras premium Rp14.600/kg, dan beras SPHP Rp12.500/kg. Sedangkan di Toko Beras Evas Jaya Kaligandu, harga beras premium berada di angka Rp14.900/kg dan beras medium Rp13.500/kg. Untuk beras SPHP, tidak tersedia di lokasi tersebut.
Perwakilan tim gabungan yang hadir antara lain Herdiawan dari Polda Banten, Iyan dari Bulog Banten, serta Nyoman dan Ugan dari Disperindag Provinsi Banten. Mereka memastikan pemantauan dilakukan intensif untuk menjaga harga tetap terkendali di tengah meningkatnya kebutuhan menjelang akhir tahun.
“Kegiatan ini dilakukan hampir setiap hari untuk memastikan harga beras tetap sesuai HET dan stok aman bagi masyarakat,” ujar salah satu petugas di lokasi.
Operasi pasar dan sidak harga ini diharapkan mampu menekan praktik penimbunan, mencegah spekulasi harga, serta menjaga daya beli masyarakat terhadap kebutuhan pokok, khususnya komoditas beras. (Adv)





