Lewat PKM, Neneng Pratiwi Zahra Tanamkan Kesadaran Hukum Pentingnya Pendampingan Hukum Bagi Korban Kekerasan Seksual

SERANG, (gerbangbanten.com) – Dosen Program Studi Ilmu Hukum Universitas Pamulang (Unpam) Kampus Serang, Neneng Pratiwi Zahra, S.H., M.H., menjadi narasumber utama dalam kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) yang digelar di Aula Kecamatan Walantaka Kamis, 23 Oktober 2025.

tema yang dibawakan oleh Neneng Pratiwi Zahra “Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat Terkait Pentingnya Pendampingan Hukum Bagi Korban Kekerasan Seksual: Implementasi UU TPKS di Kota Serang pada Kelurahan Walantaka.”

Berita Lainnya

Kegiatan yang diinisiasi oleh dosen-dosen Unpam Serang ini dihadiri oleh Sekretaris Kecamatan Walantaka, Roni Rohmat, yang hadir mewakili Camat Walantaka, bersama staf kecamatan dan masyarakat dari lingkungan Walantaka. Acara berlangsung interaktif dan mendapat antusiasme tinggi dari peserta.

Dalam penyampaian materinya, Neneng Pratiwi Zahra menekankan bahwa kekerasan seksual merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang sering kali sulit terungkap karena korban masih banyak yang memilih diam.

“Banyak korban kekerasan seksual tidak berani melapor karena takut dipermalukan, tidak tahu haknya, atau tidak memahami hukum yang melindungi mereka. Melalui kegiatan ini, kami ingin menumbuhkan kesadaran bahwa setiap korban berhak mendapatkan pendampingan hukum dan perlindungan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS),” jelas Neneng.

Ia menambahkan bahwa pendampingan hukum memiliki peran yang sangat vital bagi korban, terutama untuk memberikan rasa aman dan dukungan selama proses hukum berlangsung. Tanpa pendampingan, banyak korban yang akhirnya menarik laporan karena tidak sanggup menghadapi tekanan dan stigma sosial.

“Pendampingan hukum bukan hanya mendampingi di pengadilan, tetapi juga membantu korban dari sisi psikologis dan sosial. Kita ingin masyarakat paham bahwa hukum hadir untuk melindungi, bukan menakut-nakuti,” tegasnya.

Dalam paparannya, Neneng juga menjelaskan bahwa pemerintah memiliki tanggung jawab besar dalam melindungi korban kekerasan seksual. Berdasarkan UU TPKS, korban berhak atas penanganan, perlindungan, dan pemulihan, termasuk mendapatkan bantuan hukum gratis, dukungan psikologis dan medis, serta perlindungan identitas pribadi.

Menurutnya, masyarakat harus mulai membangun budaya hukum yang empatik dan melindungi korban. Edukasi hukum di tingkat akar rumput menjadi sangat penting agar kasus kekerasan seksual tidak lagi dianggap aib, tetapi dilihat sebagai persoalan hukum dan kemanusiaan yang harus diselesaikan secara adil.

“Kesadaran hukum harus dimulai dari masyarakat. Jika masyarakat tahu hak-haknya dan berani bersuara, maka kita akan semakin dekat dengan keadilan yang sejati. UU TPKS bukan hanya tentang sanksi bagi pelaku, tetapi juga tentang keberpihakan pada korban,” ujar Neneng menutup sesi pemaparannya.

Kegiatan PKM ini menjadi salah satu bentuk nyata komitmen Universitas Pamulang Kampus Serang dalam mengedukasi masyarakat dan memperkuat literasi hukum di daerah. Melalui kontribusi para dosennya, termasuk Neneng Pratiwi Zahra, Unpam terus berupaya menghadirkan pendidikan hukum yang tidak hanya teoritis, tetapi juga berdampak langsung bagi masyarakat.

Pos terkait