TANGERANG, (Gerbang Banten) – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Kabupaten Tangerang menghadiri Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengesahan Peraturan Perusahaan Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang.
Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Ibis Serpong, Tangerang Selatan pada Selasa, 7 Oktober 2025. Turut hadir dalam kegiatan ini ialah Kadisnaker Kabupaten Tangerang Rudi Lesmana, Kabid HI Disnaker Kabupaten Tangerang Hendra, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kabupaten Tangerang Ibkar Saloma dan perwakilan perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten Tangerang.
Pada bimtek ini, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kabupaten Tangerang bersama Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang juga mendorong agar seluruh perusahaan atau badan usaha wajib mendaftarkan pekerja dalam program perlindungan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK).
Saat ditemui usai kegiatan, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kabupaten Tangerang Ibkar Saloma mengatakan bahwa sesuai Peraturan Perusahaan Tahun 2025 ini diwajibkan seluruh perusahaan untuk mendaftarkan karyawannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Hari ini kami menghadiri kegiatan bimbingan teknis kepada perusahaan terkait Pengesahan Peraturan Perusahaan Tahun 2025. Dimana dalam peraturan perusahaan tahun 2025 ini mewajibkan seluruh perusahaan melindungi pekerjanya melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan,” kata Ibkar.
“Untuk itu, kami juga mengucapkan terimakasih kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam hal ini Dinas Ketenagakerjaan yang terus bersinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam mendorong perlindungan kepada seluruh pekerja yang ada di Kabupaten Tangerang,” tambahnya.
Selain itu, Ibkar menyebutkan bahwa menurut Undang-undang, BPJS Ketenagakerjaan memiliki 5 program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Untuk itu, kami mendorong melalui kegiatan hari ini, agar seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Tangerang ini untuk segera mendaftarkan tenaga kerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan agar dapat terlindungi,” ajak Ibkar.
“Hal ini dilakukan agar seluruh pekerja yang ada di wilayah Kabupaten Tangerang ini terlindungi sehingga dapat bekerja tanpa harus cemas jika terjadi yang tidak diinginkan,” lanjut Ibkar.
Ibkar juga menjelaskan bahwa perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerja dalam peserta jaminan sosial ketenagakerjaan dapat dikenakan sanksi administratif, pidana, dan denda. “Kewajiban ini sesuai Peraturan Pemerintah No. 84 Tahun 2013 serta UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial berlaku untuk pemberi kerja miliki jumlah karyawan sebanyak 10 orang atau lebih,” ungkapnya.
Untuk itu, lanjut Ibkar mengimbau kepada seluruh perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten Tangerang baik yang sudah ataupun belum mendaftarkan tenaga kerjanya wajib untuk mendaftarkan tenaga kerjanya menjadi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan mendaftarkan sesuai dengan peraturan yang berlaku antara lain: mendaftarkan tenaga kerja sesuai dengan daftar upah yg diterima, mendaftarkan tenaga kerja secara keseluruhan, supaya seluruh tenaga kerja menjadi aman karena sudah terlindungi BPJS Ketenagakerjan.
Terakhir, Ibkar berharap dengan adanya kegiatan ini, para perwakilan perusahaan yang hadir dapat memahami manfaat program BPJS Ketenagakerjaan tersebut.
“Dan saya berharap melalui kegiatan ini, seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Tangerang ini dapat memahami mengenai kewajiban perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerjanya serta manfaat yang diterima melalui program BPJS Ketenagakerjaan ini,” tutup Ibkar.
Sementara itu, Kadisnaker Kabupaten Tangerang Rudi Lesmana mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Tangerang mendorong agar seluruh pekerja yang ada wilayah Kabupaten Tangerang terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Melalui kegiatan hari ini, merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam mendukung program BPJS Ketenagakerjaan. Untuk itu, dengan Pengesahan Peraturan Perusahaan Tahun 2025 kami wajibkan seluruh pekerja terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.

