Unpam Kampus Serang dan Kementerian Hukum Kanwil Banten Teken Kerja Sama Penempatan Mahasiswa di Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan

SERANG, (gerbangbanten.com) – Universitas Pamulang (Unpam) Kampus Serang resmi menjalin kerja sama dengan Kementerian Hukum (Kemenkum) Kantor Wilayah Banten terkait penempatan mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) atau Kuliah Kerja Lapangan (KKL) di Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Desa dan Kelurahan.

Penandatanganan kerja sama ini dilaksanakan pada Rabu, 2 Oktober 2025, bertempat di Auditorium Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Sindang Sari, Serang. Kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dihadiri langsung oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM, Prof. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum.

Direktur Unpam Kampus Serang menyambut baik kerja sama strategis ini dan menilai bahwa sinergi antara perguruan tinggi dan Kemenkumham menjadi langkah konkret dalam memperkuat implementasi bantuan hukum di masyarakat.

“Kerja sama ini merupakan upaya sinergitas dalam implementasi bantuan hukum kepada masyarakat, sekaligus memberi ruang bagi mahasiswa untuk mengasah kemampuan praktis di lapangan. Harapannya, kerja sama ini dapat segera diimplementasikan secara nyata,” ujar Direktur Unpam Kampus Serang.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Pagar Butar Butar, menjelaskan bahwa program ini tidak hanya memberikan manfaat bagi masyarakat penerima bantuan hukum, tetapi juga menjadi sarana pembelajaran langsung bagi mahasiswa hukum.

“Kerja sama ini adalah upaya memberikan pelatihan kepada mahasiswa hukum dalam mengimplementasikan teori yang telah mereka pelajari di kampus. Mahasiswa akan terjun langsung di lapangan, berinteraksi dengan masyarakat, dan berkontribusi dalam pemberian layanan hukum,” jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Program Studi Ilmu Hukum Unpam Kampus Serang, Bima Guntara, memaparkan bahwa ruang lingkup kerja sama ini meliputi beberapa kegiatan utama, di antaranya penempatan mahasiswa KKN atau KKL pada Pos Bantuan Hukum di desa atau kelurahan, pelaksanaan penyuluhan hukum, serta kegiatan pemberdayaan hukum masyarakat yang berada di bawah supervisi dosen pembimbing dan/atau pihak Posbakum terkait.

“Mahasiswa tidak hanya akan belajar, tetapi juga berperan aktif dalam memberikan penyuluhan dan bantuan hukum secara langsung di masyarakat,” tambahnya.

Melalui kerja sama ini, diharapkan kolaborasi antara dunia akademik dan lembaga hukum dapat terus diperkuat, sekaligus menumbuhkan kesadaran hukum di tengah masyarakat sebagai wujud nyata pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi. (rndl)

Pos terkait