HUT ke-25 Banten: Gubernur Andra Soni Serahkan Santunan Kematian dan Lindungi 10.500 Pekerja Rentan Lewat BPJS Ketenagakerjaan

Gubernur Banten Andra Soni didampingi Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Banten Eko Yuyulianda dan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang Uus Supriyadi menyerahkan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sektor pekerja rentan dan penyerahan Jaminan Kematian kepada ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan aktif yang meninggal dunia.

Penyerahan Kartu kepesertaan dan santunan Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan tersebut diserahkan secara simbolis pada upacara peringatan HUT ke-25 Provinsi Banten yang diselenggarakan di lapangan Kantor Gubernur Banten, Kawasan KP3B, Curug, Kota Serang, Banten, Sabtu (4/10/2025).

Berita Lainnya

Adapun santunan Jaminan Kematian (JKM) diserahkan kepada 2 (Dua) ahli waris peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sedang kartu kepesertaan diserahkan kepada 4 (Empat) orang peserta BPJS Ketenagakerjaan dari sektor pekerja rentan.

Dua peserta aktif yang menerima santunan Jaminan Kematian (JKM) Bukan Penerima Upah (BPU) adalah almarhum Roni warga Kelurahan Cilaku, Kecamatan Kota Serang yang berprofesi sebagai juru parkir, berhak atas santunan JKM BPU dengan total manfaat Rp42.000.000,00, santunan diterima secara simbolis oleh ahli waris almarhum.

Lalu santunan Jaminan Kematian juga diberikan kepada almarhum Lamhari warga Desa Ujung Tebu, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang yang berprofesi sebagai tukang ojek pangkalan. Santunan diterima oleh ahli waris almarhum dengan total manfaat JKM BPU sebesar Rp42.000.000,00.

Sedangkan penerima simbolis Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dari pekerja rentan sektor transportasi Online adalah, Agustian yang berprofesi sebagai ojek online (Ojol) dan Solehun juga berprofesi sebagai ojek online. Sedangkan mereka yang menerima simbolis Kartu Kepesertaan dari sektor pekerja rentan dengan profesi sebagai nelayan adalah Slamet Gunawan dan Tarjuki.

Gubernur Banten Andra Soni diantara sambutannya menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten berhasil mendaftarkan 10.500 nelayan, petani, dan pekerja rentan dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Upaya ini menjadi bagian dari komitmen pemprov dalam memberikan perlindungan kepada pekerja rentan di wilayah Banten.

“Kami sudah mengalokasikan anggaran perlindungan jaminan ketenagakerjaan bagi pekerja rentan sektor nelayan dan petani sebanyak 10.500 tenaga kerja,,” kata Gubernur Banten Andra Soni.

“Pemerintah ingin hadir memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat, baik yang bekerja pada sektor formal maupun nonformal, termasuk masyarakat yang bekerja pada sektor rentan,” imbuhnya.

Ditemui usai mengikuti kegiatan, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang Uus Supriyadi mengucapkan selamat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan kepada Empat orang pekerja rentan yang baru menerima kartu tanda kepesertaannya dan turut berbelasungkawa kepada Dua keluarga almarhum peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan yang menerima santunan pada hari ini.

“Saya atas nama pribadi dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang mengucapkan selamat menjadi peserta bagi peserta pekerja rentan dan kami juga tidak lupa mengucapkan turut berbelasungkawa kepada keluarga almarhum. Semoga almarhum diberikan tempat yang terbaik disisi Allah SWT,” ucap Uus.

Khusus kepada ahli waris yang menerima santunan, Uus menjelaskan, santunan tersebut merupakan hak ahli waris yang diberikan oleh negara melalui BPJS Ketenagakerjaan. “Semoga santunan yang diberikan bisa bermanfaat bagi keluarga yang ditinggalkan,” tambahnya.

Terakhir, Uus menyatakan bahwa program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sangat bermanfaat bagi masyarakat.

“Untuk itu, saya mengajak kepada seluruh masyarakat baik pekerja penerima upah maupun pekerja Informal untuk bergabung menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ajaknya.

“Sebab, ada risiko dalam setiap bekerja. Serta sebagai upaya antisipasi jika terjadi hilangnya pekerjaan, maupun berkurangnya penghasilan,” tutupnya.

Untuk diketahui, bahwa BPJS Ketenagakerjaan saat ini menjalankan 5 program perlindungan jaminan sosial yaitu, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Program jaminan sosial ini tidak hanya dapat diikuti oleh para pekerja formal, juga dapat diikuti oleh para pekerja Bukan Penerima Upah (BPU), seperti wirausaha, tukang ojek, tukang becak, supir, pengurus RW, RT dan lain-lain. (***)

Pos terkait