Kejati Banten dan PT Pembangunan Jaya Teken Kerja Sama Penanganan Masalah Hukum Perdata dan TUN

SERANG, (gerbangbanten.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menjalin kerja sama dengan PT Pembangunan Jaya terkait penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara (TUN). Penandatanganan perjanjian kerja sama ini berlangsung di Aula Gedung Utama Kejati Banten, Kamis (11/9/2025).

Acara tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejati Banten, Dr. Siswanto, S.H., M.H, didampingi Wakajati Banten Yuliana Sagala, S.H., M.H serta para asisten Kejati. Dari pihak perusahaan, hadir Direktur PT Pembangunan Jaya Ir. Sutopo Kristanto, M.M, Direktur PT Jaya Real Property Adi Wijaya, S.E, dan GM Unit Hukum PT Jaya Real Property, Tbk Muhammad Panji Manggala.

Dalam sambutannya, Siswanto menegaskan bahwa penandatanganan kerja sama ini merupakan bentuk implementasi dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021, yang mengamanatkan Kejaksaan RI untuk membangun sinergi dengan berbagai pihak, termasuk BUMD.

“Penandatanganan ini adalah wujud nyata semangat kolaborasi antara Kejati Banten dengan PT Pembangunan Jaya. Kami menyampaikan apresiasi atas komitmen yang terus terjaga selama ini,” ujar Siswanto.

Ia juga memaparkan capaian kerja sama sebelumnya. Melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kejati Banten berhasil menyelamatkan keuangan PT Jaya Real Property, anak perusahaan PT Pembangunan Jaya, senilai Rp24,6 miliar. Uang tersebut berhasil diamankan lewat gugatan perbuatan melawan hukum dalam kasus sengketa dengan ahli waris WL. Samuel de Meyer.

“Keberhasilan ini menunjukkan pentingnya sinergi antara institusi penegak hukum dengan dunia usaha. Kami berharap perjanjian ini bisa memberikan manfaat nyata bagi kedua belah pihak,” tambahnya.

Kerja sama yang baru saja ditandatangani ini diharapkan dapat memperkuat hubungan kemitraan antara Kejaksaan dengan PT Pembangunan Jaya, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap upaya penegakan hukum yang transparan dan akuntabel. (rndl)

Pos terkait