Dalam rangka meningkatkan pemahaman, teknis, kepatuhan dan cakupan program jaminan sosial ketenagakerjaan, Direktorat Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan Fasilitas Kesejahteraan Pekerja, Kementerian Ketenagakerjaan menyelenggarakan kegiatan sosialisasi peningkatan cakupan kepesertaan jaminan sosial tenaga kerja bagi pekerja bukan penerima upah dan pekerja penerima upah.
Diketahui, kegiatan ini dilaksanakan di Golden Tulip Essential Tangerang pada Jumat, 01 Agustus 2025.
Selain itu, kegiatan ini juga diikuti sebanyak 80 orang peserta terdiri dari pekerja bukan penerima upah dan penerima upah pada sektor transportasi online (Ojek Online), UKM, Serikat Pekerja/ Serikat Buruh dan perwakilan organisasi pengusaha (APINDO dan KADIN) di Kota Tangerang.
Dalam kegiatan ini, telah disampaikan beberapa materi diantaranya materi tentang Kebijakan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Kondisi Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja di Kota Tangerang, Peran Serikat Pekerja/Serikat Buruh dalam Perluasan Cakupan Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Strategi dan Inovasi Perluasan Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PU dan BPU) dan Implementasi dan Hambatan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PU dan BPU).
Saat ditemui, Pps Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangerang Cikokol, Arif Budiman mengapresiasi atas dilaksanakannya kegiatan sosialisasi peningkatan cakupan kepesertaan jaminan sosial tenaga kerja bagi pekerja bukan penerima upah dan pekerja penerima upah oleh Kementerian Ketenagakerjaan tersebut.
“Kegiatan ini sangat luar biasa, dimana kami BPJS Ketenagakerjaan berkolaborasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan dalam melakukan sosialisasi mengenai peningkatan cakupan kepesertaan jaminan sosial tenaga kerja bagi pekerja bukan penerima upah dan pekerja penerima upah,” katanya.
Arif menambahkan bahwa perluasan kepesertaan jaminan sosial membutuhkan peran aktif dari semua pihak, sesuai dengan amanat Inpres No. 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jamsostek.
“Untuk itu, kami juga mendorong wadah/kelompok sektor usaha agar mengoptimalkan fungsinya dalam menjaring, mendaftar, dan mendampingi anggotanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” tambahnya.
Selain itu, kepada seluruh peserta, Arif juga menyampaikan program mengenai kelima program BPJS Ketenagakerjaan, yakni program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Selain itu, untuk mempercepat perlindungan kepada seluruh pekerja Indonesia, Arif menjelaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan terus menggalakan kampanye bertema “Kerja Keras Bebas Cemas”.
“Dimana kampanye ini bertujuan mengajak seluruh pekerja apa pun, baik pekerja penerima upah seperti karyawan atau buruh, maupun pekerja bukan penerima upah seperti nelayan, pedagang, petani, guru ngaji, marbot masjid, driver ojol hingga pekerja seni mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” ungkapnya.
Terakhir, Arif berharap melalui kegiatan tersebut dapat memperluas cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan pada sektor pekerja Penerima Upah dan Bukan Penerima Upah.
“Saya berharap melalui kegiatan ini para peserta dapat memahami manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan ini dan juga saya harapkan para peserta dapat menjadi perpanjangan tangan kami dalam mensosialisasikan program jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pekerja yang lainnya,” ungkapnya.
Terpisah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Banten Eko Yuyulianda mengapresiasi atas dilaksanakannya sosialisasi tersebut. Ia juga mengajak kepada seluruh pemberi kerja dapat mendukung Inpres No. 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jamsostek.
“Semoga melalui kegiatan sosialisasi ini dapat meningkatkan cakupan kepesertaan jaminan sosial tenaga kerja bagi pekerja bukan penerima upah (PU) dan pekerja penerima upah (BPU),” kata Eko.
“Dan kami selalu mendorong agar seluruh perusahaan yang ada di wilayah Provinsi Banten dapat mendukung Inpres No. 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jamsostek,” ajaknya






