BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kabupaten Tangerang Sosialisasikan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan

TANGERANG — Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang mendorong kepatuhan program jaminan kehilangan pekerjaan. Hal ini dilakukan dengan meningkatkan kepatuhan perusahaan dalam melaksanakan kewajiban penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai peraturan perundang-undangan, baik bagi pekerja formal maupun informal.

“Ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam pengembangan dan pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan serta penyediaan fasilitas kesejahteraan bagi pekerja/buruh,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang Rudi Lesmana.

Diketahui, sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PP Nomor 37 Tahun 2021 mengenai Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) ini dilaksanakan di Hotel Ibis Gading Serpong pada Selasa 29 Juli 2025.

Acara ini dihadiri sejumlah perwakilan perusahan dimana tujuannya mendukung pelaksanaan sistem jaminan sosial nasional serta meningkatkan kualitas kesejahteraan pekerja di Kabupaten Tangerang.

Selain itu, kegiatan ini juga menjadi wujud kehadiran negara dalam memberikan perlindungan sosial yang adil dan berkelanjutan bagi tenaga kerja.

Rudi menegaskan, keikutsertaan dalam program BPJS Ketenagakerjaan merupakan kewajiban hukum yang telah diatur secara tegas dalam Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

“Ketentuan tersebut menyatakan bahwa pemberi kerja wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya secara bertahap ke dalam program jaminan sosial,” ucapnya.

Rudi menyebutkan, sanksi administratif hingga pidana menanti para pemberi kerja yang lalai atau menghindari kewajiban ini. “Pendekatan kami bukan semata represif, melainkan membangun kesadaran dan tanggung jawab sosial secara bersama-sama,” kata Rudi.

Dia menegaskan, komitmen Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Dinas Tenaga Kerja untuk menjadi fasilitator aktif dalam mendukung implementasi peraturan ini.”Kami hadir sebagai mitra dan pembina.”

Rudi menambahkan, sosialisasi ini bukan hanya sekadar penyampaian regulasi, tetapi ruang berbagi pengetahuan, konsultasi, dan koordinasi teknis antara pemerintah, perusahaan, dan serikat pekerja. “Karena kepatuhan lahir dari pemahaman bersama, bukan semata paksaan,” kata Rudi

Hingga tahun 2025, sebanyak 565.837 pekerja di Kabupaten Tangerang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kabupaten Tangerang. Dari jumlah tersebut, pada tahun yang sama tercatat sebanyak 6.606 kasus klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang telah diajukan oleh para pekerja.

Untuk memudahkan pekerja, Kementerian Ketenagakerjaan telah menyediakan layanan digital melalui portal siapkerja.kemnaker.go.id. Portal ini memungkinkan proses klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dilakukan secara daring, cepat, dan efisien.

Rudi berharap sosialisasi ini tidak hanya meningkatkan pemahaman terhadap regulasi baru, tetapi juga mendorong partisipasi aktif semua pihak dalam mewujudkan perlindungan tenaga kerja yang lebih baik.

“Mari kita jadikan Kabupaten Tangerang sebagai daerah industri yang tidak hanya unggul secara ekonomi, tetapi juga beradab dalam perlindungan sosial,” kata Rudi.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kabupaten Tangerang Ibkar Saloma menambahkan bahwa perubahan kebijakan ini merupakan bukti komitmen pemerintah dalam memberikan manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan yang lebih optimal kepada pekerja.

“Dalam PP Nomor 6 Tahun 2025 ini, BPJS Ketenagakerjaan menaikkan manfaat uang tunai buat peserta JKP jadi 60% dari gaji yang dilaporkan selama 6 bulan,” kata Ibkar.

“Sebelumnya, manfaatnya cuma 45% untuk 3 bulan pertama dan 25% untuk 3 bulan selanjutnya. Tapi sekarang, batas maksimal gajinya ditetapkan Rp5 juta. Nah, aturan ini mulai berlaku dari 7 Februari 2025, baik buat klaim baru maupun buat yang masih jalan,” tambahnya.

Selain itu, lanjut Ibkar menjelaskan bahwa pemerintah juga bikin proses klaim lebih gampang dan syaratnya lebih fleksibel. Dimana syarat iuran 6 bulan berturut-turut dihapus, dan masa berlaku manfaatnya ditetapkan jadi 6 bulan. Soal iuran, sekarang JKP nggak lagi diambil dari Jaminan Kematian (JKM). Komposisi iurannya jadi 0,36%, diambil dari iuran JKK sebesar 0,14% dan subsidi pemerintah sebesar 0,22%.

“Dengan kebijakan baru ini, pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan ingin memastikan pekerja yang kena PHK tetap punya jaminan sosial yang layak, sekaligus membantu industri padat karya biar tetap stabil. Intinya, semua ini supaya pekerja bisa “Kerja Keras Bebas Cemas” dan jaminan sosial yang disediakan negara bisa dirasakan manfaatnya dengan maksimal,” ungkapnya.

Terkahir, Ibkar mengimbau kepada seluruh pelaku industri untuk segera menyesuaikan diri dengan regulasi baru ini agar dapat memanfaatkan seluruh manfaatnya secara maksimal.

Pos terkait